Beranda Hukum Kriminal Perusda layu sebelum berkembang,Komisi 2 : akibat balas jasa

Perusda layu sebelum berkembang,Komisi 2 : akibat balas jasa

0
BERBAGI
ketua komisi 1 Samsul Qomar

Koresponden koranmerah(30/01/2018)

Ditetapkannya 3 direktur PT Lombok Tengah bersatu menjadi tersangka menjadi pertanyaan serius bagi publik,alih ali dapat untung malah penyertaan modal di embat para direktur.

Menurut ketua komisi 2 dewan perwakilan rakyat daerah lombok tengah,Samsul Qomar,kesalahan fatal dari perusahaan daerah tersebut adalah ketika proses rekrutmen yang tidak sesui dengan azas perusahaan termasuk tidak dilibatkannya pihak legisltatif.

“proses rekrutmen dari direksi dan manager harus professional tidak balas jasa , komisi 2 sudah merekomendasikan untuk dilakukan uji kelayakan atau fit and proper tes sehingga tidak beli kucing dalam karung “ ungkap samsul qomar

Rekomendasi komisi 2 sudah di layangkan kepada pemerintah daerah lombok tengah mengenai seleksi perangkat di perusahaan daerah itu.

“kalau rekomendasi itu tidak diindahkan oleh pemda,kami tidak bertanggung jawab terhadap apapun yang dilakukan oleh pemda dalam pengelolaan perusda itu,termasuk jika terjadi persoalan seperti saat ini “terang samsul qomar

Lebih lanjut qomar meminta pemda Lombok tengah segera mengevaluasi system kerja perusda,karena pembayaan di APBD ,maka sudah menjadi wewenang dewan Lombok tengah untuk melakukan pengawasan dan monitoring.

“ini menjadi pelajaran penting,mereka adalah kawan kawan saya (red.direktur),karena penguasaan yang tidak tepat maka mereka berkasus seperti saat ini “pungkas ketua politisi demokrat ini.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here