Beranda Nasional Begini Nasib 71 WNA Saat Gempa Dan Tsunami di Palu

Begini Nasib 71 WNA Saat Gempa Dan Tsunami di Palu

0
BERBAGI
Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho Foto: Tribun

Editorial Koranmerah ( Minggu, 30/9)


Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa Kota Mataram, Muhir, akan digelar Selasa (2/10) pekan depan.

Juru bicara Humas Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko di Mataram, Selasa, mengungkapkan, agenda sidang perdana ditetapkan pada Senin (24/9) kemarin dengan menunjuk Gede Sunarjana sebagai hakim tunggal.

“Sesuai apa yang sudah ditetapkan ketua pengadilan Senin (24/9) kemarin, sidangnya akan digelar Selasa (2/10) depan, hakimnya Gede Sunarjana,” kata Didiek.

Pada Jumat (21/9) lalu, tersangka melalui tim penasihat hukumnya telah mendaftarkan materi perkaranya ke Pengadilan Negeri Mataram. Pendaftaran praperadilan itu sesuai dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Mataram, 6/Pid.Pra/2018/PN.Mtr.

Materi praperadilannya berkaitan dengan prosedur penangkapan, penetapan tersangka sampai pada langkah penahanan yang dilakukan Kejari Mataram langsung di hari pelaksanaan OTT, Jumat (14/9) lalu.

Dari progres penanganan tersebut, Kejari Mataram dinilai telah menyalahi aturan Perundang-undangan Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Bahkan yang menarik dalam materi praperadilannya, tersangka melalui tim penasihat hukumnya menantang hakim tunggal Pengadilan Negeri Mataram melihat fakta sidang praperadilan dengan menggelar rekonstruksi OTT, yang dilaksanakan Tim Satsus Pemberantasan Korupsi Kejari Mataram pada Jumat (14/9) lalu.

Dalam kasusnya, tersangka Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.

Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar.

Lebih lanjut, Kejari Mataram telah melakukan penahanan kepada Muhir terhitung sejak Jumat (14/9) lalu di Lapas Mataram. (*).

Sumber: Antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here