Beranda Publik Politik Lobar Belum Cabut Status Kejadian Luar Biasa

Lobar Belum Cabut Status Kejadian Luar Biasa

0
BERBAGI
Kepala Dinas Kesehatan Lobar, H. Rahman Sahnan Putra

Koresponden Koranmerah ( Senin, 15/10)


Walau sudah berlangsung lebih dari sebulan, status Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria di Kecamatan Gunung Sari belum bisa dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Melalui Kepala Dinas Kesehatan H. Rahman Sahnan Putra, Pemkab Lobar dipastikan masih membiarkan  status tersebut berlangsung.

“Kita sudah evaluasi.  Kita belum bisa mencabut status KLB itu,” aku Kepala Dinas Kesehatan Lobar, H. Rahman Sahnan Putra saat ditemui di suatu acara keluarga, Sabtu (13/10).

Menurut temuan di lapangan, tambah Rahman, sampai saat ini masih ada 386 masyarakat yang positif malaria yanh tetap diintervensi dengan pengobatan.

“Masih tersisa kita temukan di 3 Desa atau 6 Dusun di wilayah Kerja Puskesmas Penimbung Kecamatan Gunung Sari,” kata Rahman.

Desa-desa tersebut adalah Desa Bukit Tinggi mencakup satu dusun, yaitu Dusun Batu Kemalik. Desa berikutnya adalah Desa Mekar Sari yang mencakup 3 dusun, yaitu Dusun Ranjok Timur, Dusun Ranjok Barat, dan Dusun Malaka. Sisanya adalah Desa Gelangsar yang mencakup dua dusun, yaitu Dusun Lilir Utara dan Dusun Geripak.

Sebelumnya saat status KLB ditetapkan, setidaknya 28 dusun di 10 desa terdampak malaria. Penyusutan wilayah hanya menjadi 3 desa tersebut sangat diapresiasi oleh Unicef, Global Fund, dan Kemenkes RI.

“Hal yang sangat diapresiasi lainnya adalah tidak ada kematian sampai saat ini,” tutur Rahman.

Sampai saat ini Rahman mengaku, berdasarkan KepMenKes No. 042/2007, pihaknya belum bisa mencabut status KLB tersebut.

“Penyebaran penyakit dan nyamuk harus dipantau dulu dalam dua kali masa inkubasi atau 20-28 hari,” pungkas Rahman.

Seperti diketahui, Pemkab Lobar dengan terpaksa menetapkan wilayah Kecamatan Gunung Sari sebagai wilayah status KLB Malaria. Hal tersebut setelah ditemukan banyak pengungsi positif mengidap malaria, terutama setelah ditemukan pada kasus ibu hamil, bayi, dan balita.

Bupati Lobar H. Fauzan Khalid menetapkannya melalui surat Keputusan Nomor 497/310.2/DIKES/2018 tanggal 8 September lalu.

Mulai sejak itu, pihak Pemerintah telah berupaya keras melakukan intervensi dengan menyebarkan kelambu dan lotion anti nyamuk, fogging, mass blood survey, mass fever survey, sampai dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here