Beranda Publik Politik Balehonya Dicabut Bawaslu, Caleg Demokrat Ini Ngamuk

Balehonya Dicabut Bawaslu, Caleg Demokrat Ini Ngamuk

0
BERBAGI
M.Yati, Calon Legislatif Demokrat yang mengamuk karena Balehonya diturunkan Bawaslu

Editorial Koranmerah ( Selasa, 16/10)


Salah satu kader Partai Demokrat yang juga calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Dompu dari Dapil II (Kecamatan Woja), M. Yati (43) mengamuk karena balihonya dicopot Panwaslu, Senin (15/10/2018) siang.

Yati keberatan terhadap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibantu sejumlah personel Pol PP dan kepolisian yang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Cabang Cakre.

Menurut Yati, tindakannya tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Dompu yang melakukan penertiban tanpa melalui sosialisasi awal.

“Saya akan melawan KPU dan Bawaslu karena saya sudah mengeluarkan uang banyak untuk membuat baliho,” katanya dengan nada kesal.

Dikatakannya, KPU dan Bawaslu harus melakukan sosialisasi. Paling tidak, ada pemberitahuan lebih awal terhadap para calon terkait penertiban tersebut.

Aksi Yati diwarnai perdebatan dan ketegangan dengan anggota Bawaslu, sehingga mengakibatkan kemacetan para pengguna jalan. “Ketika baliho saya tidak dipasang kembali maka saya akan blokir jalan,” ancamnya.

Penyelenggara Pemilu, lanjut Yati, jangan seenaknya mengeluarkan aturan penertiban secara sepihak. “Saya tidak bisa terima atas peraturan ini, apalagi saya sudah mengeluarkan anggaran miliaran rupiah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Drs. Irwan yang juga ikut saat penertiban baliho tersebut mengatakan, sesuai Keputusan KPU Dompu Nomor 61 Tahun 2018 bahwa yang difasilitasi KPU adalah pencetakan baliho dengan ukuran 3 x 4 meter sebanyak 10 lembar untuk setiap partai politik tingkat Kabupaten Dompu. Sementara untuk spanduk yang berukuran 1,5 x 5 meter sebanyak 16 lembar untuk setiap partai politik.

“Kami dari Bawaslu hanya melakukan pengawasan terkait alat peraga kempanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kempanye,” jelasnya. (pis/lakeynews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here