Beranda Nasional 70 Desa Sahkan, 26 Desa Batalkan. Ada Pembakaran di Depan Kantor Bupati...

70 Desa Sahkan, 26 Desa Batalkan. Ada Pembakaran di Depan Kantor Bupati Loteng

0
BERBAGI
Seribuan massa melakukan unjuk rasa di kantor bupati Lombok Tengah terkiat Pilkades, Selasa (30/10)

Koresponden Koranmerah ( Selasa, 30/10)


Seribuan massa menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Lombok Tengah. Mereka menuntut agar Pemda Lombok Tengah mengesahkan surat suara yang dicoblos semetris yang menembus Kop Surat Suara.

Massa menuding Pemda Lombok Tengah tidak memberikan kepastian hukum terhadap aturan yang diterapkan dalam Pilkades. Dimana setiap desa bahkan TPS punya penafsiran berbeda beda terhadap coblos semtris tersebut.

Aksi ini berlangsung memanas, warga  marah karena bupati dan wakil bupati serta sekda tidak mau menemui mereka. Mereka akhirnya membakar spanduk dan bambu yang ada tertancap di depan kantor bupati. Warga juga sempat mengobrak abrik satu pot bunga di depan kantor bupati hingga pecah. Warga sempat bersitegang dengan polisi yang melarang mereka. Sementara api di depan kantor bupati masih terus menyala.

Polisi beberapa kali memberikan arahan agar tidak melakukan anarkis. Karena massa yang terus menggebu-gebu, akhirnya polisi membuat brigade di depan pintu kantor bupati. Polisi juga bertindak dengan memadamkan api.

“ Awalnya saya menang karena disahkan, tapi karena ada telepon dari kabupaten ke panitia yang menyuruh membatalkan, akhirnya saya kalah. Kami tidak terima cara ini.” Protes Agus Alwi, calon kades Waje Geseng.

Demontrasi ini berlanjut hingga sore harinya. Mereka kemudian diterima oleh wakil ketua DPRD Lombok Tengah, Ahmad Ziadi. Beberapa kali Ahmad Ziadi menelpon kadis DPMD, Lalu Jalaludin, namun tidak jua datang. dalam dialog ini terungkap setidaknya ada 26 desa yang melakukan pembatalan jika terjadi coblos semetris.

Menanggapi aduan masyarakat, Ziadi menyatakan saat ini Komisi 4 dan DPMD selaku penyeleggara teknis Perda dan Perbup berbeda tafsir soal ini.

“ Lembaga teknis DPRD itu namanya komisi 4, lembaga teknis eksekutif itu DPMD. Dua lembaga teknis ini bertentangan, ada yang menyatakan sah ada yang menyatakan tidak sah. Kenapa dinyatakan sah di legislative karena dia punya perda. Kenapa dinyatakan tidak sah oleh DPMD, karena dia punya Perbup.” Terang Ahmad Ziadi.

Untuk itu Ahmad Ziadi menegaskan pemerintah daerah harus memberikan keputusan yang bijak. Dimana ternyata yang mengesahkan lebih banyak ketimbang yang membatalkan.

Dialog perwakilan massa dengan wakil ketua DPRD Loteng tidak menemukan titik temu. Massa pun membubarkan diri dengan menyatakan akan kembali lagi melakukan aksi yang sama sampai tuntutan mereka diterima oleh pemda yakni mengesahkan suara yang dianggap batal oleh panitia dengan alasan di desa lain semua mengesahkan surat suara yang dicoblos semetris.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here