Beranda Hukum Kriminal Pulang Bawa ‘Oleh-oleh’ Motor, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polisi

Pulang Bawa ‘Oleh-oleh’ Motor, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polisi

0
BERBAGI
Polres Dompu berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Dsn. Mpungga, Ds. Mbawi, Kec. Dompu

Koresponden Koranmerah [Minggu, 2/12]


Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tanggal 23 November 2018 terkait pencurian sepeda motor, Polsek Dompu dengan berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dompu Sabtu malam (01/12).

Pelaku yang hendak kabur menghindari petugas tak berkutik setelah ditangkap di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Mpungga, Ds. Mbawi, Kec. Dompu.

Kepala Kepolisian Sektor Dompu Ipda Zuharis mengatakan pengungkapan kasus dinilainya cepat tersebut berhasil dengan sigapnya bermula dari laporan saudara Audy Laurens beralamat di Kota Bima yang mengatakan bahwa “RN” datang kerumah korban tanpa membawa sepeda motor dan ketika pelaku pamit pulang, korban mendengar suara mesin motor menyala dan pelaku kabur membawa motor milik korban.

“Korban melaporkan kejadian tersebut bahwa pelaku biasa berkunjung kerumahnya dan sudah menjadi orang yang dipercaya di rumahnya.” ucap Kapolsek Dompu.

Pelaku berinisial “RN” (19) ditangkap pada saat duduk di berugak samping bahu jalan Dusun Mpungga desa Mbawi Kecamatan Dompu dan sempat melarikan diri. Akan tetapi, dengan kesigapan personil Dompu akhirnya pelaku dapat ditangkap dan diamankan beserta barang bukti menuju Polsek Dompu.

Kapolsek mengatakan hasil dari keterangan pelaku bahwa sepeda motor dengan merk Yamaha Aerox berwarna hitam dengan no Plat EA 2956 SN langsung dibawa kabur dan dijual menuju Desa jati Baru Kecamatan Manggelewa dan bertransaksi dengan Saudara Panji (perantara) dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

“Kami akan terus lakukan penyelidikan dan pengembangan mengenai identitas pembeli sepeda motor yang belum diketahui ini,” tutup Kapolsek Dompu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here