Beranda Nasional Soal Orang Gila Nyoblos, Begini Penjelasan Ketua KPU

Soal Orang Gila Nyoblos, Begini Penjelasan Ketua KPU

0
BERBAGI
Ketua KPU RI, Arief Budiman. Foto: Referensi

Editorial Koranmerah [ Kamis, 6/12]


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menjelaskan soal pemilih penyandang disabilitas mental atau sakit jiwa yang didata KPU dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 merupakan amanat Undang-undang.

Arief mengatakan, apa yang dilakukan KPU sekarang ini sudah dilakukan sejak pilkada 2015, setelah ada putusan Mahakamah Konstitusi.

“MK mengatakan dia tidak boleh dimaknai terganggu jiwanya permanen. Itu bisa sembuh kapan saja, dan gangguan jiwa itu masuk ke dalam beberapa kategori. Di sini ada gangguang jiwa yang permanen, ada yang tidak permanen, ada yang kategorinya ringan, kategorinya sedang, kategorinya berat ya,” kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pernah menyebutkan, mereka yang didata sebagai pemilih adalah yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, kecuali mereka dicabut hak pilihnya dan mengalami gangguan jiwa atau ingatan.

Kemudian, setelah dilakukan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang tersebut akhirnya penderita gangguan mental didata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti tertuang dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015.

Mereka juga dapat menggunakan hak pilihnya jika pada hari pemungutan suara mereka sedang tidak sakit.

“Tapi untuk menggunakan hak pilihnya, kalau pada hari pemungutan suara dia tidak mampu maka dia akan dikeluarkan tapi di putusan MK itu dinyatakan, KPU tidak mendata orang yang dibayangkan oleh banyak orang itu psikosis,” katanya.

Arief mengatakan, KPU kemungkinan hanya mendata penyandang disabilitas mental yang berada di rumah, berkumpul dengan keluarga, atau sedang dirawat di rumah sakit jiwa. Bukan orang gelandangan dipinggir jalan.

“Dia mengenal dirinya saja tidak mampu, dia itu bahkan makannya sembarangan, gitu loh, bukan yang itu, atau yang biasa orang-orang sebut orang gila. Kita tidak mendata yang semacam itu, putusan MK juga memerintahkan itu,” pungkasnya. (ahm)

Sumber:Teropongsenayan.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here