Beranda Nasional 5 Kabupaten Warna Kuning, Lombok Barat Jadi Paling Terburuk Pelayanan Publiknya

5 Kabupaten Warna Kuning, Lombok Barat Jadi Paling Terburuk Pelayanan Publiknya

0
BERBAGI
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan NTB, M Rosyid Rido

Editorial Koranmerah [Rabu, 12/12]


Ombudsman RI Perwakilan NTB (ORI NTB) memberikan skor penilaian kepatuhan untuk penyelenggaraan pelayanan publik terhadap 7 kabupaten yang ada di NTB. Hasilnya, Kabupaten Lombok Barat menduduki urutan paling buncit.

“Dari 199 kabupaten yang dinilai di Indonesia, hanya 1 kabupaten di NTB yang memenuhi kriteria kepatuhan tinggi (zona hijau), yaitu Kabupaten Lombok Utara dengan skor 93,87 di urutan 14,” ungkap Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan NTB, M Rosyid Rido saat berbincang dengan detikcom di Mataram, Rabu (12/12/2018)

Rido menjelaskan ada 5 kabupaten di NTB yang berada pada tingkat kepatuhan sedang yang ditandai dengan zona kuning, yaitu Lombok Tengah dengan nilai 63,49 dan berada di posisi 113. Kabupaten Dompu dengan nilai 60,41 berada pada posisi 121, Kabupaten Lombok Timur dengan nilai 58,22 menempati posisi 127.

Sementara untuk Kabupaten Sumbawa Barat dengan skor nilai 57,69 pada posisi 128 dan Kabupaten Bima dengan nilai 56,97 berada di posisi 133.

Hanya terdapat 1 kabupaten yang berada di level kepatuhan rendah yang posisinya pada zona merah dengan nilai 44,68 menempati urutan 162, yaitu Kabupaten Lombok Barat.

Periode pengambilan data penilaian dilakukan secara serentak di bulan Mei-Juli 2018. Penilaian ini dilakukan setiap satu tahun sekali.

Rido menuturkan tentang mekanisme pengambilan data yang dilakukan Ombudsman dengan observasi secara mendadak, selain melalui pengamatan langsung dan bukti foto.

“Ada 10 variabel penilaian yang digunakan setiap komponen indikator dengan bobot yang berbeda, mulai dari bobot nilai 2 sampai 12,” jelas Rido.

Dia juga memaparkan rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik mengakibatkan berbagai jenis malaadministrasi. Hal itu, tutur Rido, biasanya didominasi oleh perilaku aparatur atau secara secara sistematis terjadi di suatu instansi pelayanan publik.

“Misalnya ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian proses jangka waktu layanan, praktek pungli serta korupsi,” imbuhnya.

Selain itu, dampak kualitas pelayanan yang buruk mengakibatkan kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun, potensinya akan mengakibatkan pada apatisme publik.

“Kabupaten yang masih berada pada tingkat kepatuhan sedang dan rendah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhannya pada tahun 2019,” harap Rido.

“Itu sebagai wujud komitmen untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik,” sambungnya.

Ombudsman Perwakilan NTB juga menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Lombok Utara yang berhasil menempati posisi kepatuhan tinggi terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sumber:Detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here