Beranda Hukum Kriminal Pria Asal Mantang Ini Ditangkap Karena Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Pria Asal Mantang Ini Ditangkap Karena Diduga Jadi Pengedar Narkoba

0
BERBAGI
Dua bandar narkoba ditangkap polisi karena narkoba

Koresponden Koranmerah [Senin,21/1]


Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan dua pelaku yang di duga merupakan seorang bandar barang haram , Senin [21/1].

Dua pelaku tersebut yang merupakan bandar masing-masing inisial ZL alias Bang Jai [35] warga Desa Mantang, Kecamatan Batukliang dan DAA [35] warga Cakra Negara Mataram, keduanya di tangkap di rumah mereka masing-masing.

Kasat narkoba Polres Loteng, AKP Dhafid Shiddiq mengatakan pengungkapan bisnis narkoba berkat adanya laporan dari masyarakat, kemudian aparat melakukan penyelidikan dimana diketahui yang pertama di tangkap adalah ZL alias Bang Jai, dari penggeladahan oleh aparat di temukan barang bukti ( BB ) berupa 17 bungkus kristal bening jenis sabu seberat 6,17 gram, tiga buah korek api, gunting, tutup bong, pipa kaca, alat pembersih dan uang hasil penjualan Rp. 1,9 juta.

“Kami temukan barang bukti di ruang tempat tidur pelaku, “ Terang Kasat Narkoba Polres Loteng AKP Dhafid Shiddiq.

Kasat Narkoba mengungkapkan, setelah mengamankan pelaku, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke pelaku lain, sebab dari keterangan pelaku, barang itu di antarkan oleh rekannya.

Polisi pun bergerak kerumah DAA, dan berhasil mengamankan barang bukti ( BB ) berupa dua bungkus kristal bening jenis sabu seberat 2,59 gram dan beberapa alat hisap.

“ Dari tersangka ini kami juga mengamankan uang sejumlah Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) hasil dari penjualan barang haram tersebut,”Usap Kasat Narkoba.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Loteng dan tengah dimintai keterangan oleh  penyidik, kasus ini terus didalami untuk mengungkap bandar yang lebih besar lagi, termasuk identitas pemesan.

“ Kami akan terus mengungkap jaringan narkoba,” Tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Minimal Lima Tahun Penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here