Beranda Hukum Kriminal Irwasda Polda NTB Dalami Peran Perwira Yang Diduga Bantu Kaburnya Tahanan

Irwasda Polda NTB Dalami Peran Perwira Yang Diduga Bantu Kaburnya Tahanan

0
BERBAGI
Irwasda Polda NTB, Kombes Pol Drs.Agus Salim

Koresponden Koranmerah [Kamis,31/1]


Kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memberikan keterangan pers terkait kaburnya tersangka pengedar narkoba asal prancis, Dorfin Felix yang berhasil melarikan diri dari lantai dua tahanan Polda NTB.

Dorfin Felix diketahui berhasil melarikan diri dengan cara merusak jendela besi kemudian tersangka turun menggunakan gulungan selimut dari lantai dua menuju lantai dasar ruang tahanan polda Nusa Tenggara Barat.

Setelah mengetahui tersangka berhasil melarikan diri, kemudian aparat kepolisian melakukan pencarian keberbagai wilayah yang berada di pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Masalah kejadian itu adalah masalah aib bagi kami kaburnya tahanan narkoba, Kapolda menyerahkan kepada saya dan besok perkembangan-perkembangan di serahan kepada kapolsek,” ujar Irwasda Polda NTB, Kombes Pol Drs.Agus Salim.

Pelarian tahanan mulai menimbulkan kecurigaan, Polda NTB hingga saat ini masih memeriksa oknum Perwira berinisial TM,  Polda NTB yang di duga mendapatkan sejumlah uang senilai Rp.10 Miliar rupiah yang saat ini sampai saat ini sering di perbincangkan di masyarakat luas.

“Tim Ditkrimsus Mencoba mendalami tentang angka Rp.10 miliar itu, kemudian kita juga mendalami, serta mencoba mendalami tentang itu. Sehingga kami sudah mencoba menghubungi beberapa ekspedisi yang pertama yang kita hubungi adalah kantor pos, terkait dengan western union jadi kita cek selama dua bulan terakhir ternyata kepada oknum tersebut baru dua kali dan angkanya juga tidak signifikan jumlah yang pertama Rp.7.000.000 dan yang kedua Rp.7.500.000,” ungkapnya.

Agus salim membeberkan, hal ini yang menjadi permasalahan sangat mendasar inilah yang dilanggar oleh anggota tentang SOP pengamanan jaga tahanan.

Oknum perwira ini sementara di kenakan kode etik yaitu SOP tentang pengamanan tahanan seperti tidak boleh berhubungan dengan tahanan tetapi ia memberikan fasilitas berupa hendphone, tv dan selimut itu selimut yang di gunakan. terkait dengan tersangka tahanan tersebut mendapat alat pemotong teralis jendela, Pihak Polda NTB masih menyelidiki.

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kompol Komang Suartana, SH menghimbau kepada masyarakat luas yang melihat ciri-ciri pelaku yang telah disebar luaskan di media agar melaporkan kepada Pihak kepolisian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here