Beranda Hukum Kriminal Gelapkan Dana PAUD Rp.782 Juta, Dua Tersangka Dilimpahkan Ke Kejati NTB

Gelapkan Dana PAUD Rp.782 Juta, Dua Tersangka Dilimpahkan Ke Kejati NTB

0
BERBAGI
Kapolres Sumbawa Barat saat ekspos kasus korupsi dana PAUD

Koresponden Koranmerah [Rabu,6/2]


Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Barat melimpahkan tersangka  dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap dua orang yang diduga terlibat  Tindak Pidana Korupsi dengan insial  KH dan MS. Kedua tersangka tersebut diduga  menggelapkan dana pembangunan unit gedung baru TK/PAUD terpadu di Kec. Jereweh Sumbawa Barat.

Dalam jumpa pers hari rabu (6/2), di gedung Dhira Brata Polres Sumbawa Barat, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa menyampaikan bahwa tersangka terbukti menyelewengkan dana pembangunan TK/PAUD terpadu di Kec. Jereweh dan mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih Rp. 782.000.000.00 (tujuh ratus delapan puluh  dua juta rupiah).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa membenarkan KH dan MS sudah menjadi tersangka

“ Kami telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan TK/PAUD terpadu di Kec. Jereweh. dalam kasus ini kami telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial KH dan MS,” jelasnya.

Dua tersangka yakni KH yang menjabat sebagai Ketua Panitia pembangunan UGB dan tersangka MS selaku perencana dan pelaksana pembangunan UGB rencananya akan dilimpahkan pada hari Kamis [7/2] ke kejaksaan tinggi (kejati) untuk kemudian ditindak lanjuti ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“ Meski tersangka kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya mengarah ke kedua tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan munculnya nama-nama lain perhal diselewengkannya dana tersebut,” lanjut Mustofa lagi.

Atas tindakannya ini tersangka di kenakan passal 2, pasal 3 dan pasal 18 undang undang  tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here