Beranda Hukum Kriminal Masuk Lewat Atap, Maling Junior Ini Embat Uang Rp.35 Juta di Tiwu...

Masuk Lewat Atap, Maling Junior Ini Embat Uang Rp.35 Juta di Tiwu Galih Praya

0
BERBAGI
Tersangka pelaku pembobolan rumah di Kelurahan Tiwu Galih Praya

Koresponden Koranmerah [Jumat, 9/8]


Berani berbuat berani bertanggung jawab. Seperti ibarat itulah nasib yang dialami oleh seorang bocah inisial ND (14) warga Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Ia ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Rabu (7/8) pukul 07.00 wita karena mencuri uang Rp.35 Juta di rumah korban Zuhriyah (52) warga Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang yang dikonfirmasi membenarkan adanya seorang pelaku curat dibawah umur yang ditangkap tersebut.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rafles P Girsang di kantornya, Rabu (7/8).

Dijelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut. Setelah anggota mengetahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan menangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

“Pelaku ditangkap di kosnya,” ujarnya.

Lanjut, Rafles menjelaskan, selain menangkap pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor honda beat stret warna hitam, Hp Xiomi, Rokok elektrik.

“Pelaku mengakui telah mencuri rumah tersebut dan uang hasil curian itu digunakan beli Motor, HP dan rokok elektrik,” jelasnya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” sambungnya.

Kejadian pencurian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 sekira pukul 02:00 wita. Dimana pelaku masuk ke rumah korbannya melalui atap genteng dan masuk ke kamar korban dan berhasil mengambil uang Rp.35 juta.

“Korban mengetahui kejadian itu selesai sholat subuh dan hendak  pergi dari rumah baru menuju kamar rumah lama yang satu, dengan tujuan untuk mengambil uang. Setibanya di rumah lama korban masuk ke kamar membuka lemari lalu mendapati bahwa uang  yang di simpan di dalam lemari menggunakan amplop telah hilang, hanya amplop saja yang ditinggalkan,” ujarnya.

Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Lombok Tengah dan pelaku langsung berhasil ditangkap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here