Beranda Hukum Kriminal Satgas Karhutla NTB: 180 Titik Api, 1286 Hektar. Lima Orang Diproses Hukum

Satgas Karhutla NTB: 180 Titik Api, 1286 Hektar. Lima Orang Diproses Hukum

0
BERBAGI
Peta kawasan Taman Gunung Rinjani yang terbakar [21/10/2019]/TNGR

Koresponden Koranmerah [Senin, 11/11]


Bentukan Satuan Petugas (Satgas) Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) NTB yang dibentuk oleh Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Nana Sudjana berhasil memadamkan api yang membakar hutan dan lahan lebih dari ribuan hektar. Dalam pelaksanaannya satgas tersebut aktif mulai 5 September sampai dengan 31 Oktober 2019.

Kepala Biro Operasional (Karoops) Polda NTB Kombes Pol. Dewa Putu Maningkajaya dalam konferensi persnya mengatakan, hasil pelaksanaan operasi kotijensi amanusa dua yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai dengan perintah Kapolri dan Presiden RI di NTB ada 180 titik api secara keseluruhan.

“Berdasarkan laporan, lahan yang terbakar mencapai luas 1.286 hektar 34 are,” ungkap Karoops, Jumat (8/11) di Polda NTB.

Didampingi Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama, S.I.K., Karoops juga mengatakan, ada kasus-kasus yang menonjol seperti kebakaran hutan di area Taman Nasional Gunung Rinjani, beberapa lahan kawasan tebu di Kabupaten Dompu dan tempat pembuangan akhir sampah di Kabupaten Lombok Barat.

“Penyebabnya ada dugaan dari faktor alam akibat panas saat musim kemarau dan faktor manusia atau akibat kelalian manusia itu sendiri,” tambahnya.

Dari semua hasil pelaksanaan kegiatan itu, pihak Polda NTB akan melakukan proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku pembakaran. Dimana proses penegakan hukum tersebut lanjut hingga ke Jaksa Penuntut Umum dan diupayakan lanjut hingga ke Pengadilan.

“Ada 5 orang yang di proses diantaranya, 1 orang di Polres Lobar, 1 orang di Polres Lotara, 1 orang di Polres Lotim dan 2 orang di Polres Sumbawa. Kita berharap mudahan di bulan November sudah mulai musim hujan dengan banyak berdoa,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here