Beranda Publik Politik Berikut Bunyi Permenhub 39 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perubahan Nama Bandara

Berikut Bunyi Permenhub 39 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perubahan Nama Bandara

0
BERBAGI
Lombok Internasional Airport

Editorial Koranmerah [23/1/2020]


Gonjang Ganjing perubahan nama bandara Internasional Lombok Airport ke ZAM Airport sudah terjadi sejak tahun 2018 sejak dikeluarkan SK Menhub nomor 1412. Hingga hari ini, polemik itu tak berkesudahan.

Pihak Angkasa Pura sendiri sampai saat ini belum menjalankan SK tersebut.Padahal dalam SK tersebut dinyatakan setidaknya 6 bulan sejak ditetapkan segala bentuk perubahan baik infrastruktur maupun sistem kebandarudaraan harus dirubah. Ini terlihat dari belum diganti plang nama bandara hingga penggunaan nama Lombok Internasional Airport di situs resmi angkasa pura.

Antara pemerintah provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Tengah selaku tempat bandara berada berbeda pendapat.Dimana Pemerintah Provinsi ngotot ingin berubah nama bandara, sementara Pemda Loteng menolak keras.

Dimana Pemda Lombok Tengah tegas menolak perubahan nama bandara, dengan alasan tidak pernah ada koordinasi,persetujuan dan tanpa sepengetahuan Pemda Lombok Tengah dan DPRD Lombok Tengah. Termasuk juga pihak terkait seperti Majlis Adat Sasak yang disebutkan menyetujui perubahan nama bandara belakang menyatakan tak pernah dilibatkan.

Mengenai Penetapan nama bandara, pemerintah sudah mengaturnya dalam Peraturan Menteri nomor PM 39 tahun 2019 yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Tentang penetapan nama sendiri dalam Permen ini diatur pada bagian keenam yang mencakup tentang Penetapan Nama Bandar Udara Umum. Dimulai pada pasal 44. Secara teknis kemudian diatur pada pasal 45. Berikut bunyinya:

Pasal 45 :
(1) Usulan penetapan nama bandar udara disampaikan
pemrakarsa kepada Menteri setelah koordinasi dengan
pemerintah daerah kabupaten/kota tempat bandar udara tersebut berada.
(2) Pengusulan penetapan nama bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. surat persetujuan gubernur;
b. surat persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi;
c. surat persetujuan bupati/walikota;
d. surat persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota;
e. surat persetujuan masyarakat adat setempat jika ada;
f. surat persetujuan alas penggunaan nama yang
bersangkutan atau ahli waris dalam hal penamaan
nama Bandar Udara menggunakan nama tokoh
dan/atau pahlawan setempat;
g. surat persetujuan dari pengelola Bandar Udara
apabila Bandar Udara tersebut telah dioperasikan;
h. bukti publikasi usulan perubahan nama Bandar
Udara melalui media eetak dan/atau elektronik;
i. surat pernyataan bahwa tidak ada pernyataan
keberatan dari masyarakat atau lembaga /organisasi masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau elektronik terkait usulan perubahan nama Bandar Udara;
j. latar Belakang alas penggunaan nama Bandar Udara;
k. surat pernyataan bersedia menanggung keberatan atau gugatan dari pihak lain atas usulan perubahan nama Bandar Udara; dan
l. surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan
perubahan terhadap nama Bandar Udara dimaksud dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak perubahan nama Bandar Udara tersebut ditetapkan.

(3) Tata cara dan persyaratan penetapan nama bandar udara berlaku mutatis mutandis untuk penetapan perubahan nama bandar udara.

(4) Nama Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan nama tempat, nama tokoh, nama pahlawan, atau istilah yang mewakili kekhasan pada daerah tempat Bandar Udara tersebut berada.

(5) Terhadap penetapan nama bandar udara dan perubahan nama bandar udara dilakukan publikasi melalui media cetak dan/atau elektronik paling lama 3 (tiga) bulan sejak penetapan perubahan nama bandar udara

Pasal 46 :
(1) Bandar Udara yang tclah memiliki nama dapat
dimohonkan perubahan nama Bandar Udara kepada
Menteri.
(2) Perubahan nama Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 47
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap
persyaratan permohonan penetapan dan/atau perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46.
(2) Dalam hal permohonan dinyatakan memenuhi
persyaratan, Direktur Jenderal mengusulkan penetapan
nama dan/atau perubahan nama Bandar Udara kepada
Menteri.
(3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan maka Direklur Jenderal dapat menolak permohonan dengan disertai alasan penolakan.

Pasal 48
Penetapan nama Bandar Udara dan perubahan nama Bandar Udara menjadi dasar untuk publikasi penerbitan NOTAM (Notice to Airman) yang digunakan dalam kegiatan operasional Bandar Udara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here