Beranda Hukum Kriminal Peras 72 Toko Di Mataram, Alasan Kegiatan Keagamaan Tapi Untuk Miras Dan...

Peras 72 Toko Di Mataram, Alasan Kegiatan Keagamaan Tapi Untuk Miras Dan Judi

0
BERBAGI
Ritel Modern/net

Koresponden Koranmerah.com


Dua preman digelandang polisi karena aksi nekatnya yang memalak. Mereka  adalah Beton (27) dan Subali (36) Preman di Mataram yang keliling ritel modern. Mereka menjabani sekurangnya 72 toko. Mereka memeras kasir antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu. Dalihnya, sumbangan acara keagamaan.

“Kalau yang tidak mau memberi diancam akan dipukul atau dibunuh,” beber Wakasatreskrim Polresta Mataram AKP I Putu Pujangga, [3/4].

Duo preman ini menyasar setiap ritel modern. Totalnya, tak kurang dari 72 toko didatangi. Baik yang di wilayah Ampenan, Mataram, dan Cakranegara. Bahkan sampai Senggigi.

“Mereka menggunakan perawakan, bodinya yang besar untuk menakut-nakuti. Mereka juga kadang membawa proposal fiktif,” ujarnya.

Aksi mereka bukan tanpa jejak. Setiap ritel modern itu punya rekaman CCTV. Dari beberapa rekaman, pelaku dengan wajah yang sama yang meminta-minta dengan paksa. Tak lain dan tak bukan adalah Beton dan Subali.

“Dari bukti kuitansi yang diberikan juga benar bahwa dua pelaku ini yang menerima pemberian uang dimaksud. Mereka selalu beroperasi berdua,” terangnya.


BACA JUGA: HBK Peduli Perangi Covid 19 Dengan Berikan Bantuan Sembako


Dia menambahkan, setiap selesai memeras ke ritel modern, dua pelaku tersebut langsung menghamburkan uangnya. Dari membeli minuman keras sampai judi online. Begitu terus sampai tidak ada barang bukti uang yang bisa disita. Yang disita Polisi antara lain, kartu ATM, kuitansi penerimaan uang, serta sepeda motor Honda Beat DR 2058 CT yang dipakai pelaku.

“Uangnya langsung habis. Begitu dapat, langsung pakai. Kita tidak bisa totalkan berapa yang sudah mereka dapat karena tidak ada sisanya. Tapi kita ada bukti transaksi dia mendeposit uang ke rekening judinya,” jelas AKP I Putu Pujangga.

Dua preman ini dikenai pasal 335 KUHP dan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman pidananya paling lama satu tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here