Beranda Nasional Aktivis KAMI Ditangkap Gara Gara UU Omnibus Law, Ini Kata Gatot Nurmantyo

Aktivis KAMI Ditangkap Gara Gara UU Omnibus Law, Ini Kata Gatot Nurmantyo

0
BERBAGI
Gatot Nurmantyo/Net

Editorial Koranmerah.com


Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang membekuk sejumlah petinggi KAMI beberapa waktu lalu. Para pentolan KAMI ditangkap diduga menyebarkan kabar bohon terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Gatot, langkah polisi yang menangkap aktivis KAMI tersebut merupakan tindakan represif.

“KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” kata Gatot, Rabu, 14 Oktober 2020.

Penangkapan aktivis KAMI secara masif oleh kepolisian juga disebut Gatot juga ada kejanggalan. Hal yang tak lazim tersebut menurutnya soal penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. Gatot mengungkapkan, waktu laporan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak lazim.

Gatot lantas menuding Polri telah menyalahi prosedur dalam penangkapan Syahganda.

“Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa “dapat menimbulkan” maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis,” jelasnya.

Diketahui, Mabes Polri sebelumnya menangkap delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda. Tiga dari delapan orang yang ditangkap merupakan petinggi KAMI.

Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Sedangkan, lima orang lainnya berinisial JG, NZ, WRP, KA, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.[Teropongsenayan]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here