Korespoonden Koranmerah (19/01/2018)
Hasanudin harus berurusan dengan dit polair polda NTB,dengan dugaan tindak kejahatan membawa barang berbahaya jenis bahan peledak.

Sumber dari kepolisian merilis, dimana sekitar pukul 1.10 wita pada rabu 17 januari 2017 di perairan kayangan lombok timur,polisi mengamankan sebuah kapal KM.Insan Vatir GT.14 atau KM.Barokah Ilahi.didalam kapal tersebut polisi menemukan 3 karung pupuk ammonium nitrate merk cantik dan 9 meter sumbu api/detonator warna merah.Diduga bahan peledak itu untuk menangkap ikan atau disebut Bom ikan.

Hasanudin kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dalam waktu dekat harus menghadapi tuntutan pasal 1 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sekurang kurangnya 20 tahun.