Beranda Nasional Pembangunan Pura Awan Rinjani di KLU Dihentikan. Ini Sebabnya

Pembangunan Pura Awan Rinjani di KLU Dihentikan. Ini Sebabnya

0
BERBAGI
Pembangunan Pura Awan Rinjani di Kabupaten Lombok Utara

Koresponden Koranmerah ( Rabu, 11/11)


Pembangunan Pura Awan Rinjani yang berada di Desa Sambik Elen Kec. Bayan Kabupaten Lombok Utara yang sempat mengalami polemik untuk sementara di hentikan pembangunannya setelah mengalami beberapa kali pembahasan dan rapat dengan para tokoh masyarakat, agama dan Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Lombok Utara. Diman rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama KLU dipimpin oleh Ketua FKUB Dr.H. Muchsin Efendy, (7/11).

Rapat tersebut diadakan menindaklanjuti surat permohonan Pengurus Pure Awan Rinjani Sambik Elen Kec. Bayan Kab.Lombok Utara terkait Permohonan izin renovasi dan pelaksanaan ibadah yang ditanda tangani oleh pengurus pura.

Dimana pengurus FKUB bersama kesbangpol mengadakan pertemuan dengan hasil kesepakatan bahwa pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundangan – undangan yang ada.

” Berdasarkan peraturan Bersama Menteri ( PBM ) nomor  9 dan 8 tahun 2006 pada bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadah ditetapkan bahwa persyaratan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan adminsitrasi dan teknis bangunan gedung.” Kata Muchsin Efendy sesui hasil rapat dalam rilisnya.

Adapun persyaratan teknis meliputi  meliputi kepemilikan tanah yang sah, tanah tidak dalam sengketa. Terkait persyaratan admisntratif meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 ( sembilan puluh ) orang yang disahkan oleh pejabat setempat,

Tak hanya itu, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 ( enam puluh )  orang yang disahkan oleh lurah / Kepala Desa. Mengingat tidak adanya hak kepemilikan tanah dan masih terjadinya gejolak dan silang pendapat tentang keberadaan pura tersebut, terutama keabsahan tanah/lokasi pura, maka perlu untuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Kehutanan ( BPN ).

” Mengingat belum terpenuhinya persyaratan teknis dan adminsitrasi sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, maka seluruh peserta rapat mengambil keputusan bahwa permohonan pengurus pura dianggap belum lengkap dan sebelum terbitnya ketetapan Bupati, untuk sementara seluruh kegiatan keagamaan dan pembangunan di pura Awan Rinjani Parwata di Sambik Elen, Kec. Bayan di hentikan untuk sementara. ” Jelas Muchsin sesui hasil rapat bersama.( msj )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here