Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengadakan Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Yogyakarta Pada Rabu, 15 Maret 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Julmansyah, beserta Lalu Akhmad Gifary Akbar, selaku Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan DLHK NTB.
Dalam acara tersebut, Provinsi NTB diberikan penghargaan sebagai Provinsi terbaik untuk Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup Daerah tahun 2022 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Siti mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh daerah dalam melindungi lingkungan hidup dan menegaskan pentingnya tindakan yang ambisius untuk mencegah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
“Kita membutuhkan tindakan yang ambisius untuk membuat program untuk dapat mencegah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” tegas Siti.
Menteri LHK juga menyoroti tantangan terbesar yang dihadapi saat ini oleh seluruh negara di dunia, yaitu krisis perubahan iklim. Hal ini dipaparkan dalam studi yang dilakukan oleh PBB pada tahun 2021, yang menyebutkan tiga persoalan utama bagi planet, yaitu perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan.
” Indeks respon adalah salah satu aplikasi dari IKLH yang mencakup program-program yang mewakili penilaian Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Tutupan Lahan, dan Indeks Kualitas Air Laut. Program-program ini termasuk Kali Bersih, Langit Biru, Indonesia Hijau, dan Pantai Lestari, ” katanya.
Provinsi NTB diberikan penghargaan berdasarkan implementasi pengendalian dan pencemaran terkait program-program tersebut, dengan penilaian yang didukung oleh data seperti kebijakan dan peraturan, struktur dan pengembangan kompetensi, perencanaan kegiatan, implementasi, pelibatan pemangku kepentingan, publikasi, dan inovasi.
Provinsi NTB telah melakukan upaya serius dalam pengendalian dan pencemaran di daerah dengan mengusung program NTB Asri dan Lestari dalam RPJMD 2018-2023. Implementasi dari program tersebut melibatkan regulasi, kerjasama dengan berbagai pihak, serta inisiatif dan inovasi baru yang muncul dari berbagai lapisan masyarakat. Keberhasilan ini dianggap sebagai langkah awal dalam perjalanan panjang menjaga kelestarian lingkungan.