Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB mengambil sikap tegas terkait dugaan larangan meliput yang diberlakukan terhadap wartawan di kantor setempat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jalan Sandat Nomor 3 Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Diduga Kejadian ini pertama kali mencuat ketika jurnalis Suara NTB, Muhammad Kasim, mengalami larangan serupa, yang ternyata juga dialami oleh sejumlah wartawan lainnya.
Sebagai respons terhadap tindakan ini, KKJ NTB mengeluarkan surat resmi meminta klarifikasi kepada pimpinan BKN Mataram. Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul, mengecam sikap pimpinan instansi tersebut yang melarang aktivitas liputan wartawan yang telah menjalankan tugasnya secara profesional. Menurutnya, sebagai lembaga pelayanan publik, BKN seharusnya mendukung transparansi dan kebebasan pers.
“Kami mengecam sikap pimpinan instansi itu, karena melarang aktivitas liputan jurnalis yang sudah profesional. Padahal itu lembaga pelayanan publik. Sebagai bentuk sikap, KKJ bersurat ke pimpinan lembaga, meminta klarifikasi,” kata Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul, Rabu (22/11/2023).
Surat KKJ NTB merupakan tindak lanjut dari pengaduan resmi yang diajukan Muhammad Kasim alias Cem pada 11 November 2023. Pengaduan ini terkait dengan larangan mengambil gambar kantor BKN yang diberlakukan oleh petugas keamanan atas perintah Kepala UPT BKN Mataram.
Muhammad Kasim mengalami insiden tersebut saat akan mengambil gambar plang nama UPT BKN Mataram dari luar tembok kantor sekitar pukul 09.50 WITA. Meskipun meminta izin kepada pegawai UPT BKN Mataram, Cem mengalami penolakan dan dihentikan oleh seorang petugas keamanan. Pengambilan gambar dilarang tanpa adanya surat tugas, meskipun Cem telah menjelaskan maksudnya sebagai pendukung berita terkait tes kompetensi dasar 1.435 pelamar PPPK Kota Mataram.
Haris menegaskan bahwa Cem telah menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional, dengan meminta izin dan menjelaskan identitasnya sebagai wartawan. Kejadian ini, menurut Haris, jelas melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap tertutup BKN Mataram terhadap media bukanlah kejadian yang baru. Beberapa wartawan sebelumnya juga mengalami perlakuan serupa, bahkan saat seleksi PPPK Tahun 2022. KKJ NTB menilai tindakan Kepala UPT BKN dan petugas keamanan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalis, yang dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta,” katanya mengutip isi pasal tersebut.
Dalam suratnya, KKJ NTB memberikan tenggat waktu dua kali 24 jam kepada pihak BKN untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan menutup diri dari publikasi media. Haris menekankan bahwa transparansi dan kebebasan pers adalah prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh setiap lembaga pelayanan publik.