Beranda Hukum Kriminal Polisi Jerat Pengedar Narkoba di Mataram Dengan Pasal TPPU, Sita Barang Berharga...

Polisi Jerat Pengedar Narkoba di Mataram Dengan Pasal TPPU, Sita Barang Berharga Hingga Rumah

0
BERBAGI
Polisi Jerat Pengedar Narkoba di Mataram Dengan Pasal TPPU, Sita Barang Berharga Hingga Rumah
Koresponden Koranmerah.com

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, bersama dengan jajaran pimpinan satuan, memaparkan hasil operasi yang mengungkap sebuah jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus narkoba.
Operasi ini merupakan upaya nyata dalam menjalankan perintah Direktur Narkoba Polda NTB untuk menumpas habis peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.
Dalam uraian yang dilontarkan oleh Kombes Pol Heri Wahyudi, tampak keberanian dan keberhasilan Polresta Mataram dalam merunut dan mengungkap jaringan TPPU yang selama ini tersembunyi.
“Ini kali pertama Polresta Mataram menerapkan tersangka kasus TPPU pada tersangka kasus Narkoba. Ini membuktikan upaya memiskinkan tersangka kasus Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram guna memberikan efek jera,” tegasnya.
Dikawal oleh Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, Kombes Pol Heri Wahyudi mengungkapkan rincian kasus yang menggemparkan tersebut.
Berawal dari penangkapan seorang tersangka pada 30 Juni 2020 lalu atas kasus narkoba dengan barang bukti 3,5 kilogram, penyidikan mendalam mengungkap fakta yangmana hasil penjualan narkoba tersebut digunakan untuk membeli aset-aset bernilai tinggi, termasuk satu unit rumah di wilayah kota Mataram.
“Dari pengungkapan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa hasil penjualan atau bisnis narkoba, tersangka membeli sejumlah barang-barang rumah tangga dan aksesoris serta satu unit rumah di wilayah kota Mataram. Jadi tersangka ini berbisnis narkoba yang hasilnya untuk membeli perabot, barang-barang lainya serta satu unit rumah di wilayah kota Mataram sementara tersangka tidak punya pekerjaan tetap,” jelasnya.
Namun, apa yang membuat kasus ini semakin menggugah adalah fakta bahwa tersangka ini tidak hanya terlibat dalam kasus narkoba, tetapi juga terjerat dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polresta Mataram dengan sigap mengamankan seluruh aset tersangka, termasuk membekukan tabungan yang tersebar di beberapa bank.
“Untuk menyita atau mengamankan seluruh aset serta membekukan tabungan yang berada di beberapa Bank atas nama tersangka, maka Polresta Mataram menerapkan tersangka dengan kasus TPPU selanjutnya mengamankan seluruh aset tersebut,” ungkap Kombes Pol Heri Wahyudi.
Menariknya, berkas tersangka TPPU ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik kejaksaan. Ini terlihat melalui surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram yang diterima pada 8 Januari 2022, yang memberikan pemberitahuan perkara pidana atas nama SR yang disangkakan pasal (3) dan (4) UU no 8 tahun 2010 telah dinyatakan lengkap (P21).
“Tersangka yang berinisial SR, alamat Punia kecamatan Mataram, Kota Mataram tersebut saat ini sedang menjalani putusan hakim atas kasus narkoba tahun 2020 lalu,” terangnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama memambahkan, kasus ini menjadi sorotan bukan hanya di wilayah Mataram, tetapi juga menjadi contoh di Polda NTB.
“Kasus Ini merupakan yurisprodensi yang akan menjadi contoh untuk seluruh polres jajaran Polda NTB. Bahwa apa yang menjadi perintah Dirnarkoba Polda NTB untuk memiskinkan siapapun pelaku narkoba di wilayah NTB dapat kita terapkan,” Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here