Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda jawaban Pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, Rabu, (9/11/2022).
Koresponden Koranmerah.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah tengah menggodok revisi peraturan daerah (Perda) tentang pemerintahan desa. Proses ini telah memasuki tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun, dengan disahkannya perubahan pada Undang-Undang Desa oleh DPR RI, target penyelesaian revisi Perda ini dapat berdampak signifikan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah berencana untuk langsung mengakomodir poin-poin perubahan dalam undang-undang desa yang baru dalam revisi Perda pemerintahan desa.
Salah satu perubahan utama yang akan diakomodir adalah masa jabatan kepala desa (Kades). Meskipun dalam revisi Perda sebelumnya masa jabatan Kades masih enam tahun, perubahan pada Undang-Undang Desa memberikan masa jabatan Kades selama delapan tahun.
Andi Mardan, politikus Demokrat yang juga anggota Pansus DPRD Lombok Tengah, menjelaskan bahwa meskipun dalam Ranperda saat ini masih mengacu pada masa jabatan enam tahun, setelah tahapan fasilitasi selesai, poin perubahan tersebut akan dibahas kembali.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus melakukan perubahan tersebut,” ujarnya.
Mardan menegaskan bahwa meskipun Ranperda pemerintahan desa saat ini masih merujuk pada masa jabatan enam tahun, perubahan menjadi delapan tahun akan diakomodir pada revisi selanjutnya.
Dengan adanya langkah ini, DPRD Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmennya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perubahan-perubahan yang terjadi di tingkat nasional, terutama terkait tata kelola pemerintahan desa.