Dalam rangka memperingati Hari Pajak 2024, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya melaksanakan serangkaian kegiatan sosial dan lingkungan yang berlangsung pada Jumat (12/07).
Aksi bersih-bersih yang dilakukan di Alun-Alun Tastura dan Lapangan Muhajirin, Praya, menjadi salah satu kegiatan utama yang melibatkan seluruh pegawai KPP Pratama Praya.
Acara ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang diadakan KPP Pratama Praya untuk menyambut Hari Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli 2024. Selain membersihkan area publik, kegiatan lain yang dilakukan adalah pengecatan ulang lapangan voli di Lapangan Muhajirin serta pemasangan tempat sampah di sekitar lapangan dan alun-alun.
Widi Pramono, Kepala KPP Pratama Praya, menyampaikan bahwa kegiatan bersih-bersih ini adalah bentuk nyata kontribusi pegawai KPP Pratama Praya terhadap lingkungan sekitar.
“Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak 2024, kami ingin menunjukkan betapa pentingnya peran pajak dalam keberlangsungan negara, terutama dalam penyediaan fasilitas umum. Fasilitas ini dibiayai dari dana masyarakat yang sebagian besar dikumpulkan melalui pajak, sehingga perlu dirawat agar dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya aksi bersih-bersih, pegawai KPP Pratama Praya juga membagikan balon serta makanan ringan kepada masyarakat yang melintas di depan kantor mereka. Kegiatan bakti sosial juga dilakukan sehari sebelumnya dengan memberikan bantuan kepada Yayasan Pondok Pesantren Baitul Qurro’ di Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat.
Widi menerangkan, sejarah mencatat tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak karena pada tanggal tersebut, kata pajak pertama kali dicetuskan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat, dalam sidang II BPUPKI pada tahun 1945. Kata pajak kemudian dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Kedua pada Bab VII Hal Keuangan Pasal 23.
“Para pendiri bangsa memandang bahwa pajak, sebagai kontribusi wajib kepada negara, memiliki peran penting dalam membiayai kelangsungan negara. Oleh karena itu, pengaturan pajak dimasukkan dalam UUD 1945 untuk memastikan adanya kepastian hukum,”terang Widi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Peringatan Hari Pajak diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran pajak sebagai sumber utama penerimaan negara.
“Ini bukan hanya pengingat bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga bagi seluruh warga negara Indonesia akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan dan penyediaan fasilitas umum,” tutup Widi.