Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD pada 25 Juli 2024
Koresponden Koranmerah.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD pada 25 Juli 2024, dengan agenda utama pembahasan laporan Panitia Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid, bersama Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan, Suhadi Kana. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, HM. Nursiah, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Ikhsan Ramdani selaku juru bicara Panitia Khusus (Pansus), menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda mengenai RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui.
RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun yang harus disusun berdasarkan RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Ikhsan Ramdani juga menjelaskan bahwa Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan pembahasan secara intensif dengan tim penyusun RPJPD, melibatkan berbagai pihak mulai dari akademisi hingga stakeholder terkait, dari 15 hingga 24 Juli 2024.
Dalam proses kajian, Panitia Khusus menilai baik aspek formil maupun materiil dari Ranperda. Kajian aspek formil meliputi pemeriksaan dasar hukum dan teknik penyusunan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara kajian aspek materiil fokus pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan data yang digunakan.
Beberapa temuan penting dari pembahasan meliputi: Penulisan dasar hukum perlu diperbaiki untuk konsistensi dan akurasi, Memperbarui ketentuan peralihan dengan mencantumkan nama dan nomor Perda yang relevan serta mencabut Perda sebelumnya, Visi RPJPD diubah menjadi “Mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah Emas Yang Religius, Berbudaya, Sejahtera, Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan” dan Menggunakan data terbaru hingga 2023 dan menambahkan daftar isi untuk memudahkan pemahaman dokumen.
Dengan mempertimbangkan hasil kajian dan masukan dari seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Lombok Tengah sepakat untuk menyetujui Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Laporan akhir dan dokumen terkait disertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini.