[Cek Fakta] Nadiem Makarim Masuk DPO Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook
Klaim:
Sebuah video yang beredar di platform X (Twitter) menyatakan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Video itu mengklaim bahwa penetapan status DPO terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Salah satu narasi dalam video berbunyi:
“BERKEDOK DIGITALISASI PENDIDIKAN 9,9 TRILIUN LENYAP…
NADIEM DIENDUS DAN JADI DPO KEJAGUNG, MUARANYA BERASA DI GEROMBOLAN GENG SOLO…!!”
Hasil Pemeriksaan Fakta:
Tim Cek Fakta Koranmerah.com menelusuri klaim tersebut dan menemukan bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak benar. Berikut hasil verifikasinya:
Kejagung memang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Salah satu poin penyelidikan menyebut adanya dugaan rekayasa teknis dan pemaksaan pengadaan perangkat yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak efektif oleh uji coba sebelumnya.
Namun, belum ada penetapan tersangka maupun pencantuman nama Nadiem Makarim dalam daftar DPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan secara tegas:
“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO.”
Klaim dalam video tersebut hanya bersumber dari narasi personal dan tidak berdasarkan dokumen resmi, rilis kejaksaan, maupun pemberitaan dari media kredibel.
Video tersebut termasuk dalam kategori disinformasi atau hoaks, karena menyebarkan informasi palsu yang dapat merusak reputasi pihak terkait serta menyesatkan publik.
Kesimpulan:
