Beranda Cek Fakta Koalisi Cek Fakta Kecam Label ‘Click-Bait’ dari Kantor Komunikasi Presiden terhadap Konten...

Koalisi Cek Fakta Kecam Label ‘Click-Bait’ dari Kantor Komunikasi Presiden terhadap Konten Media Arus Utama

0
BERBAGI
Koresponden Koranmerah.com

Jakarta, 12 Juni 2025 — Koalisi Cek Fakta yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menyampaikan kritik keras terhadap Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) atas pelabelan ‘click-bait’ terhadap pemberitaan sejumlah media arus utama.
Kecaman itu disampaikan secara terbuka setelah akun resmi pemerintah @cekfakta.ri, yang dikelola PCO, pada 4 Juni 2025 menampilkan unggahan dengan tangkapan layar pemberitaan media seperti Kompas.com, Kompas TV, dan Tirto.id, yang dianggap menyajikan informasi tidak utuh dari konferensi pers Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
Menurut Nany Afrida, perwakilan dari AJI, pelabelan tersebut merupakan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Istilah click-bait yang ditujukan kepada media arus utama itu tidak hanya merendahkan kerja jurnalistik, tapi juga menunjukkan ketidaktahuan terhadap mekanisme yang sah seperti hak jawab dan koreksi,” tegasnya.Kamis.
Lebih lanjut, Wahyu Dhyatmika dari AMSI menilai tindakan Kantor Komunikasi Kepresidenan justru melemahkan upaya pelurusan informasi di ruang publik.
“Jika pemerintah ingin meluruskan informasi, harusnya menggunakan jalur resmi sesuai Undang-Undang Pers, bukan menjatuhkan kredibilitas media melalui unggahan sepihak di media sosial,” ujarnya.
Koalisi juga menyoroti konten-konten awal di akun @cekfakta.ri yang mengklaim sebagai kanal pemeriksa fakta, namun dinilai tidak memenuhi standar metodologi yang transparan dan imparsial. Salah satunya adalah unggahan terkait Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat yang tidak menyebutkan disinformasi yang dimaksud, serta tidak menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan dilakukan.
Septiaji Eko Nugroho dari Mafindo mengingatkan bahwa standar pemeriksaan fakta telah diatur secara ketat oleh lembaga global seperti International Fact Checking Network (IFCN).
“Kalau akun pemerintah mau disebut kanal cek fakta, maka harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar: independensi, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa itu, akun tersebut lebih tepat disebut sebagai alat propaganda,” ungkap Septiaji.
Koalisi Cek Fakta menyampaikan lima poin sikap atas kejadian ini:
1. Mengecam pelabelan konten berita media dengan stigma ‘click-bait’ oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan.
2. Mendorong Kantor Komunikasi Kepresidenan untuk menggunakan hak koreksi dan hak jawab sesuai aturan.
3. Menyarankan PCO menempuh prosedur keberatan ke Dewan Pers jika ada sengketa pemberitaan.
4. Mendesak agar PCO membuka metodologi pemeriksaan fakta atas konten yang mereka unggah.
5. Menuntut perubahan nama akun @cekfakta.ri karena kontennya tidak sesuai standar dan prinsip lembaga pemeriksa fakta internasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here