
Koresponden Koranmerah.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah kembali menggelar Rapat Paripurna sebagai bagian dari rangkaian proses legislasi daerah, Kamis (20/11), di Ruang Sidang Utama DPRD. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Lalu Muhammad Akhyar, S.Sos, dan dihadiri Wakil Bupati Dr. H. M. Nursiah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Paripurna ini menjadi titik krusial karena membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menentukan arah pembangunan Lombok Tengah dalam jangka menengah hingga jangka panjang.
Agenda utama sidang adalah penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang telah dipaparkan sehari sebelumnya. Tiga Ranperda yang disoroti fraksi meliputi:
1.Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026
2.Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah 2025–2045
3.Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam jawaban resmi, pemerintah daerah mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan ketiga Ranperda ini ke tahap selanjutnya, sembari memberikan sejumlah catatan strategis.
Catatan tersebut mencakup penguatan akurasi perencanaan APBD, penajaman arah penataan ruang sesuai perkembangan wilayah, hingga penyempurnaan kelembagaan OPD agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wakil Bupati Nursiah menyampaikan apresiasi atas masukan fraksi.
“Apa yang disampaikan fraksi-fraksi adalah evaluasi konstruktif untuk memastikan regulasi yang kita susun relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Semua rekomendasi akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa RTRW serta penataan perangkat daerah merupakan fondasi penting bagi pembangunan Lombok Tengah dua dekade ke depan.
Dari tiga Ranperda tersebut, RTRW Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045 menjadi fokus utama pembahasan. Dokumen ini akan mengatur arah pengembangan wilayah, zonasi pemanfaatan ruang, hingga perlindungan lingkungan selama 20 tahun mendatang.
RTRW akan berdampak langsung pada:
investasi,
pengembangan pariwisata,
pembangunan infrastruktur,
kawasan permukiman,
hingga pertanian dan industri.
DPRD meminta penyusunan RTRW dilakukan lebih partisipatif, melibatkan masyarakat, akademisi, lembaga lingkungan, dan pelaku usaha, agar dokumen yang dihasilkan komprehensif dan minim konflik tata ruang di masa depan.
Paripurna juga menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami dua Ranperda usulan pemerintah daerah, yakni:
1.Ranperda RTRW Lombok Tengah 2025–2045
2.Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pansus akan bekerja intensif untuk memperdalam substansi Ranperda, mengharmonisasikan regulasi, serta memastikan dokumen selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan kebutuhan daerah.
Wakil Ketua DPRD, Lalu Muhammad Akhyar, menegaskan pentingnya langkah ini.
“Dua Ranperda ini sangat menentukan arah pembangunan Lombok Tengah. Karena itu pembahasannya harus fokus, transparan, dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.














