Beranda Publik Politik DPRD Loteng Serahkan Rekomendasi Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2019

DPRD Loteng Serahkan Rekomendasi Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2019

0
BERBAGI
Pimpinan DPRD Lombok Tengah saat memberikan hasil rekomendasi terhadap pembahasan LKPJ Bupati Loteng tahun 2020.

Koresponden Koranmerah.com


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi LKPJ Bupati Lombok Tengah tahun 2019, [23/4].

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD, M. Tauhid didampingi Wakil Ketua, HM. Mayuki dan HL. Sarjana dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, HL. Pathul Bahri, anggota Dewan serta unsur forkopinda loteng di Rupatama DPRD.

Sekretaris Dewan (Sekwan), R. Mulyatno Junaidi yang membacakan keputusan rekomendasi mengatakan, secara akumulatif DPRD Lombok Tengah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah berupaya maksimal dalam meningkatkan penerimaan daerah dimana pada tahun 2019 mampu mencapai merealisasi target pendapatan daerah sebesar Rp. 2. 119. 200. 350. 667, 21 atau sebesar 98,03 persen.

“Bahkan khusus target PAD tahun 2019 mampu terealisasi sebesar 100,69 persen. Hal ini menunjukkan upaya Pemda dalam menggenjot penerimaan daerah baik yang bersumber dari PAD, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah dan telah menunjukkan hasil yang positif,” katanya.

Namun, DPRD Lombok Tengah menyoroti terhadap komponen PAD yang realisasinya masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terealisasi sebesar 76.95 persen, Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum hanya terelaisasi 17,68 persen, Retribusi Pelayanan Pasar terealisasi sebesar 17,20 persen dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terealisasi sebesar 13,44 persen.

“DPRD mendukung sepenuhnya upaya-upaya yang telah, sedang dan akan dilaksanakan Pemda dalam meningkatkan penerimaan daerah sebagaimana yang telah tertuang dalam dokumen LKPJ Tahun 2019,” ujarnya.

Untuk itu, sebagai bahan perbaikan kedepan, DPRD menyampaikan rekomendasi, diantaranya beberapa komponen PAD yang patut diduga mengalami kebocoran khususnya yang bersumber dari retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang hanya terealisasi sebesar 17,68 persen dan Retribusi Pelayanan Pasar yang hanya terealisasi sebesar 17,20 persen. DPRD berpendapat, kinerja SKPD yang bertanggungjawab terhadap penarikan kedua retribusi tersebut perlu ditingkatkan.

Terhadap retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang hanya terealisasi sebesar Rp. 102. 942. 000, 00 dari target sebesar Rp. 582. 360. 000, 00, serta Retribusi Pelayanan Pasar yang hanya terealsiasi Rp. 450. 164. 000, 00 dari target sebesar Rp. 2. 617. 010. 950, 00.

“DPRD menyampaikan kerpihatinan yang sangat mendalam mengingat potensi dari kedua suimber PAD cukup besar,” terangnya.

Kemudian keberadaan toko retail modern Alfamart dan Indomaret sudah merambah sampai ke tingkat desa. Namun kontribusi Alfamart dan Indomaret dalam menyerap produk UMKM sebagaimana yang diamanatkan dalam Perbub Nomor 23 Tahun 2015, masih sangat minim, bahkan tidak ada sama sekali. Selain itu, DPRD juga menyoroti kegiatan parkir pada kedua toko retail modern tersebut yang belum berkontribusi terhadap peningkatan PAD. Pasalnya, jika mengacu pada data tahun 2017, jumlah toko Alfamart dan Indomaret sebanyak 83 unit. Jika masing-masing toko tersebut dibebankan parkir sebesar Rp. 4 ribu atau setara dengan tarif parkir 2 unit motor per hari, maka potensi parkir yang dapat diperolah selama 1 tahun mencapai Rp. 121. 180. 000,00 yang berarti lebih besar dari realisasi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tahun 2019.

“Jadi, DPRD merekomendasikan kepada Pemda untuk menindak tegas toko retail modern yang tidak melaksanakan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan Toko Modern. Mengoptimalkan potensi parkir yang ada pada seluruh jaringan pusat perbelanjaan modern Alfamart dan Indomaret,” jelasnya.

Salah satu upaya untuk meningkatkan PAD, khususnya yang bersumber dari sewa pertokoan yang menjadi aset daerah di jalan Jenderal Sudirman Praya, DPRD mendorong Pemda untuk meninjau kembali nilai sewa, karena nilai sewa yang berlaku saat ini sangat jauh dari harga riil di lapangan. Begitu juga dengan pengelolaan parkir yang ada di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, areal Alun-alun Tastura (Bencingah) serta areal lainnya yang berpotensi menghasilkan PAD.

“DPRD meminta kepada Pemda agar memperjelas status areal parkir itu dengan menerbitkan payung hukum yang menjadi dasar pengelolaan parkir,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here