Beranda Hukum Kriminal Bikin Menganga Hasil operasi Miras di Lombok Tengah.Hukumannya…

Bikin Menganga Hasil operasi Miras di Lombok Tengah.Hukumannya…

0
BERBAGI
Polres Lombok Tengah ungkap kasus miras
Korespoden Koranmerah (Jumat,27/4)

Polres Lombok Tengah,NTB melakukan kegiatan razia penyakit masyarakat selama 14 hari,mulai dari tanggal 12-25 April .Polres Lombok Tengah dan jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras di sejumlah tempat di Lombok Tengah.Hasil sitaannyapun membuat publik terkaget-kaget.

BACA JUGA: 22 Orang ditangkap ‘gara gara’ lagu Rhoma Irama

Polres mendapatkan 550 botol minuman keras bermerk yang dijual tanpa izin.Selain itu,polisi juga berhasil mengamankan 9000 liter minuman keras tradisional dari berbagai wilayah di Lombok Tengah.
“Kasus miras yakni jumlah kasus 64 kegiatan dengan tersangka 64 orang dimana ke 64 orang ini,kita proses tindak pidana ringan sesui pasal 7 perda nomor 24 tahunb 2002 tentang minuman keras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.”terang Wakapolres,Kompol Haris Dinsah.
Untuk hukuman,polres lombok tengah masih menggunakan perda lombok tengah sebagai alas hukum untuk menjerat para pelaku produsen maupun penjual minuman keras.
“Kalau ada korban,baru kita naikkan menjadi pidana.”ujar Haris.
ribuan liter miras tradsional
Sementara itu,untuk kasus minuman oplosan,sejuah ini belum ada ditemukan.namun mengingat tragedy minuman oplosan yang sering merenggut nyawa.pihak polres lombok tengah menyatakan terus melakukan upaya prefentif dan refresif untuk mencegah kasus tersebut berulang di lombok tengah.
“Alhamdulillah dengan gerak cepat.belum ada laporan seperti itu.mudahan tidak ada”tambah Haris.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here