Korespoden Koranmerah (Jumat,27/4)
Polres Lombok Tengah,NTB melakukan kegiatan razia penyakit masyarakat selama 14 hari,mulai dari tanggal 12-25 April .Polres Lombok Tengah dan jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras di sejumlah tempat di Lombok Tengah.Hasil sitaannyapun membuat publik terkaget-kaget.
BACA JUGA: 22 Orang ditangkap ‘gara gara’ lagu Rhoma Irama
Polres mendapatkan 550 botol minuman keras bermerk yang dijual tanpa izin.Selain itu,polisi juga berhasil mengamankan 9000 liter minuman keras tradisional dari berbagai wilayah di Lombok Tengah.
“Kasus miras yakni jumlah kasus 64 kegiatan dengan tersangka 64 orang dimana ke 64 orang ini,kita proses tindak pidana ringan sesui pasal 7 perda nomor 24 tahunb 2002 tentang minuman keras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.”terang Wakapolres,Kompol Haris Dinsah.
Untuk hukuman,polres lombok tengah masih menggunakan perda lombok tengah sebagai alas hukum untuk menjerat para pelaku produsen maupun penjual minuman keras.
“Kalau ada korban,baru kita naikkan menjadi pidana.”ujar Haris.
