Koresponden Koranmerah (4/5/2018)
Kasus dugaan keterlibatan Camat Praya Tengah di Lombok Tengah,NTB yang ikut dalam kampanye memenangkan pasangan calon tertentu akhirnya final.Hal ini teruarai setelah ada putusan pleno antara polisi,jaksa dan panwaslu.Dalam pleno tersebut terjadi silang pendapat antara panwaslu lombok tengah dengan polisi dan jaksa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslu Lombok Tengah,Abdul Hanan.Ia menyatakan dalam pleno terdapat dua pendapat.dimana panwaslu menyatakan sang camat berdasarkan bukti rekaman video,terdapat unsur delik formil sesui pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 jo pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015.
“Sehingga tidak harus melihat akibat yang ditimbulkan berupa menguntungkan atau merugikan sesui pasal 71 tersebut.”hanan menguatkan.
















