Koresponden Koranmerah (11/05/2018)
Polres Dompu pada Rabu sore sekitar pukul 17.30-19.30 Wita menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Irwan alias Tofan (23) dan Imran (15) di Dusun Kabuntu Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB pada pertengahan bulan Februari 2018 lalu.
BACA JUGA : Bupati Bima komentari Tabungan ‘Ta Rimpu’ untuk Asuransi Jagung
BACA JUGA : Tentara Turun Tangan bersihkan Jangkuk
Reka ulang tersebut dilaksanakan di persawahan tepat di belakang Mapolres Dompu dilakukan oleh Sat Reskrim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Daniel P. Simanungsong, S. IK dan dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Dompu, Catur Hidayat, SH beserta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu.
“Rekonstruksi tidak mengundang pihak keluarga korban untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kasat
Rekonstruksi yang berlangsung hingga malam hari itu, berlangsung sebanyak 120 adegan.Enam orang tersangka dihadirkan yakni Amr alias Angga, Irf, Sfr alias Rambo, Spd, Us dan Her. Seorang saksi kunci juga dihadirkan dalam kegiatan itu.
Sejumlah fakta terungkap dalam reka ulang itu.Antara lain antara korban (Tofan) dengan para tersangka sudah saling mengenal bahkan berteman dan motif pembunuhan bukan karena korban mencuri ayam di kandang yang dijaga oleh keenam tersangka itu sebagaimana yang santer diberitakan saat itu, melainkan gara-gara uang Rp. 150 ribu.
“Hanya karena uang 150 ribu kedua anak itu dibunuh,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Daniel P. Simanungsong, S. IK.
Kasat Reskrim menceritakan kronologisnya. Pada dua bulan sebelum kejadian, para tersangka dan korban (Tofan) patungan uang untuk membeli miras. Setelah terkumpul uang sejumlah Rp. 150 ribu, uang itu dibawa kabur oleh Tofan.
Beberapa saat menjelang terjadinya tragedi pembunuhan itu, salah seorang tersangka (Her) bertemu dengan korban Tofan dan korban Imran dibonceng oleh seseorang. Selang beberapa saat kemudian, kedua korban dijemput oleh salah seorang tersangka dengan alasan makan ayam bakar.
















