Koresponden Koranmerah (Rabu, 23/05 )
Dua anggota kepolisian Polres Sumbawa Barat resmi dipecat, pemecatan MB (36) dan SK (36) karena dinilai tidak disiplin dan melanggar kode etik kepolisian.
BACA JUGA : Program Afirmasi Action Zul Rohmi : Pendidikan dan Kesehatan Gratis untuk anak-anak Buruh Migran
Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Suwardi, Selasa (22/5/2018), membenarkan pemecatan kedua anggota kepolisian resort Sumbawa Barat. Hal ini kata Suwardi, bahwa kedua anggota kepolisian yang berpangkat Brigadir tersebut telah melanggar kode etik kepolisian, Ia menjelaskan bahwa MB terbukti terlibat dalam tindak kejahatan, sedangkan SK jarang masuk kantor tanpa ada keterangan.
“Mereka Indispliner.”katanya
















