
Koresponden Koranmerah ( 19/8)
Keputusan Bawaslu RI terkait hasil akhir seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi NTB, dipersoalkan. Pasalnya, sejumlah peserta dengan ranking tertinggi hasil kerja panjang Tim Seleksi, tidak diluluskan oleh Bawaslu RI.Salah satu peserta yang mempersoalkan itu adalah Khairudin M. Ali, calon anggota Panwaslu Kota Bima.
Dia mengaku heran dengan keputusan akhir Bawaslu setelah mereka melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test atau FPT), pada 9 dan 10 Agustu 2018 lalu.
” Kok bisa, kami dengan ranking tertinggi di sejumlah Kabupaten Kota di NTB, dibuang begitu saja,’’ ujarnya dengan nada heran, Minggu ( 19/8).
Khairudin menyebutkan, hasil itu diperoleh dengan susah payah setelah mengikuti proses seleksi selama hampir sebulan.Hasil akhir kerja Tim seleksi sama sekali tidak menjadi pertimbangan Bawaslu dalam menentukan kelulusan calon.
“Satu-satunya kewenangan mereka adalah dengan melakukan fit and proper test. Awalnya saya berpikir akan dilakukan wawancara mendalam, untuk menggali kapasitas, pengetahuan, kepatuta , serta kelayakan seseorang untuk bisa menjadi anggota Bawaslu. Eh tahunya Cuma menonton kami yang disuruh berdiskusi. Apa yang mereka bisa simpulkan dari diskusi semacam? Ini hanya akal-akalan Bawaslu saja,’’ protesnya.















