Polisi berhasil menangkap pelaku begal di desa Mekar Sari
Koresponden Koranmerah ( Jumat, 7/9)
Satu dari dua orang pelaku begal (jambret) yang beraksi jalur tanjakan Tebetak Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, NTB tanggal 5 September lalu akhirnya berhasil ditangkap Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan Polres Lombok Tengah, Kamis (6/9).
Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diketahui bernama Redy (nama alias) berasal dari Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Dia bersama temannya berinisial R dari Desa Prabu melakukan perbuatan curas terhadap wisatawan asal Inggris Lavinia Cordelia Frances Tress Kortlang yang hendak tengah perjalanan menuju obyek wisata pantai Selong Belanak.
Lavinia Cordelia Frances Tress Kortlang merupakan tamu hotel “The Livingroom Hostel Kuta Lombok” akan menuju Pantai Selong Belanak seorang diri, namun di tengah perjalanan dicegat dua orang begal. Turis perempuan itu pun terpaksa kembali ke Hostel dalam keadaan luka cedera di bagian kaki karena terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Atas kejadian itu, pemilik Hostel melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat.
Kasat Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah AKP Raples P. Girsang menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pencarian setelah mendapat laporan warga, dan kurang sehari berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku seorang residivis dan spesialis jambret WNA yang kerap melakukan aksinya di jalur wisata Kuta, Prabu sampai ke Selong Belanak,” jelas Kasat Reskrim dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/9/2018).
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku Redy terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap di rumah mertuanya di Desa Kuta Lombok Tengah.
Rafles menyebutkan sedang memburu teman pelaku yang identitasnya telah diketahui. Pelaku R, kata Kasat Reskim, membawa kabur seluruh hasil kejahatan yang harusnya dijadikan barang bukti oleh polisi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yakni satu buah tas warna putih, GoPro 5 warna hijau, iphone 5 ponsel (putih), uang rupiah sebanyak Rp.450.000 , Canon Ixus Camera (hitam), 2 kartu bank (kartu kredit starling dan lloyds mastercard) uk driving license, headphone ( putih), baterai charger, baju (2 badan, 2 sarong, 2 bikini tops, a surf top, surf shorts) suncream, topi.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku Redy telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah obyek wisata di Lombok Tengah bersama teman-temannya. Berikut catatan-catatan kriminal pelaku Redy:
1. LP/30/VI/2018/NTB/ Res Loteng/Sek Prabar, tanggal 8 Juni 2018, TKP jalan raya tanjakan Tebetak Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat.
2. LP/80/VII/2018/NTB/Res Loteng/ Sek Kuta, tanggal 25 Juli 2018, TKP jalan raya NURA homestay Desa Kuta Kecamatan Pujut.
3. LP/84/VIII/2018/NTB/Res Loteng/Sek Kuta, tanggal 21 Agustus 2018, TKP jalan raya ebunut, Desa Kuta Kecamatan Pujut.