lelang mobil dinas di lotim.
foto: referensi pihak ketiga
Koresponden Koranmerah ( Jumat, 14/9)
Lombok Coruption Wacth (LCW) menyoal terkait lelang kendaraan dinas yang dilakukan mantan Bupati Lombok Timur, HM.Ali BD di akhir masa jabatannya. Apalagi ada indikasi dugaan kalau yang memperoleh randis lelang tersebut adalah sejumlah oknum pejabat di lingkup Pemkab Lotim yang nota benenya dekat dengan Bupati Lotim.
” Yang jelas kami pertanyaan mengenai lelang kendaraan dinas yang dilakukan mantan Bupati Lotim,HM.Ali BD Diakhir masa jabatannya,” tegas Direktur LCW, Hulain kepada media ini.
Ia menjelaskan kalau telisik dn cermati ternyata kendaraan dinas tersebut dijual kepada pejabat atau ASN yang sebagian besar belum berhak untuk mendapat penghargaan. Guna diberikan kesempatan untuk membeli kendaraan dinas yang sudah tidak dipergunakan pelaksanaan tugas.
Bahkan ada indikasi lebih banyak diberikan kepada kelompok atau orang dekat bupati dan Sekda Lotim.Sehingga tentunya kebijakan itu tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
” LCW akan membawa masalah ini ke ranah hukum karena diindikasi ada dugaan pelanggaran hukum,” tandasnya.
Lebih lanjut Hulain yang juga Advokat Senior di Lotim menambahkan dalam ketentuan PP No. 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara|daerah memberikan peluang untuk melakukan penjualan atas kendaraan perorangan atau dinas. Tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana layaknya penjualan atas barang milik negara/daerah.
Akan tetapi penjualan atas kendaraan perorangan dinas boleh dijual dgn ketentuan usia kendaraan tersebut paling singkat 4 tahun (Pasal 10 ayat (1) dan syarat pejabat yang boleh membeli atau menerima penghargaan itu dengan cara dibeli yaitu pejabat negara yang telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 tahun atau lebih secara berturut turut terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi pejabat negara (Pasal 11 ayat (a)) dan bisa juga kpd mantan pejabat negara (Pasal 12).
Sementara penjualan tanpa lelang kpd pegawai ASN dgn ketentuan kendaraan perorangan dinas tersebut minimal telah berusia paling singkat 5 thn (pasal 14). Dengan syarat pegawai ASN tersebut harus telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 15 tahun atau lebih secara berturut turut terhitung mulai ditetapkan sebagai pegawai ASN (pasal 15 ayat (a)) dan pada pasal 15 ayat (b) ASN yang boleh membeli telah menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan fungsional keahlian utama paling singkat 5 tahun memegang jabatan tersebut.
Kemudian ketentuan yang paling prinsip yang tidak boleh diabaikan dalam menjual kendaraan perorangan dinas tersebut. Diantaranya sudah tidak digunakan lagi sesuai dengan pasal 12 ayat b.Selain itu harus diberikan kepada pemegang terakhir yang minimal masa jabatanx 4 dn/atau 5 tahun. (Pasal 15 ayat 1.b). Dan tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
” Dalam pelelangan yang dilakukan harus mengacu pada aturan,karena kalau salah tentunya akan rentan berurusan dengan hukum,” lanjutnya.
Oleh karena itu, tambah Direktur LCW, Dalam lelang itu persoalan yang timbul atas penjualan kendaraan dinas tersebut justru kondisi kendaraan dinas yang dijual tersebut sangat belum layak untuk dijual. Karena syarat kendaraan dinas bisa dijual sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat 1.b yaitu sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
Sementara fakta yang kita ketahui atas keberadaan kendaraan dinas yang dijual tersebut masih dipergunakan setiap harinya untuk melaksanakan tugas. Sehingga kebijakan mantan Bupati Lotim,Ali BD Diakhir masa jabatannya telah mengeluarkan kebijakan untuk menjual kendaraan dinas tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara karena bertentangan dgn pasal 12 ayat 1.b PP No. 84 tahun 2014.
“Kenapa sebelumnya pak Ali BD tidak mau melakukan lelang randis, tapi kok diakhir masa jabatannya justru melakukan pelelangan randis denganjumlah yang sangat banyak,” tegasnya lagi.
Sementara pihak pemkab lotim sampai berita ini diterbitkan belum memberi keterangan terkait pelelangan randis ini.