Beranda Hukum Kriminal Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kopang. Satunya Di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kopang. Satunya Di Bawah Umur

0
BERBAGI
Satnarkoba Polres Loteng menangkap 3 pengedar narkoba di desa Kopang Rembiga, Kopang

Koresponden Koranmerah ( Minggu, 18/11)


Belum sepekan menjadi Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah AKP Dhafid Shiddiq mulai menunjukkan gerakan cepat mengungkap kasus narkotika, dimana komandonya Sat Res Narkoba membekuk tiga orang di duga pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu ( 17 / 11 ).

Tiga pelaku itu dengan inisial MY ( 28 ) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, RS ( 16 ) warga Motong Gading, Lombok Timur dan RA ( 25 ) warga Montong Baan, Kecamatan Sikur Lombok Timur, ketiga pelaku tersebut di tangkap di Dusun Gubuk Alang, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang.

Dari tangan pelaku di amankan barang bukti ( BB ), berupa 1 poket sabu bukan tanaman dengan berat sekitar 9,13 gram, satu paket sabu sekitar 0,69 gram, sabu dengan berat sekitar 15,76 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan alat timbangan.

“Ketiga tersangka pengedar narkoba ini kita amankan di salah satu rumah tanpa melakukan perlawanan”. Terang Kasat Narkoba Polres Loteng AKP Dhafid Siddiq.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bima itu menyatakan penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat, karena mendapatkan informasi tersebut tim satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan , hasilnya petugas berhasil meringkus ketiga tersangka berikut barang buktinya.

“ Ketiga tersangka menyembunyikan barang bukti sabu, ada yang di sembunyikan dalam sagu, dompet bahkan bungkus rokok” terangnya.

Dengan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Saya harapkan hukuman ini akan menjadi efek jera buat mereka” harapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here