Beranda Hukum Kriminal Sebar Foto Polri Dukung Capres, Pria Ini Ditangkap

Sebar Foto Polri Dukung Capres, Pria Ini Ditangkap

0
BERBAGI
Polda Jatim, mengamankan satu orang tersangka, atas nama Wisnu Nugroho (27), atas dugaan penyebaran konten hoax

Editorial Koranmerah ( Selasa, 20/11)


Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengamankan satu orang tersangka, atas nama Wisnu Nugroho (27), atas dugaan penyebaran konten hoax.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, modus operandi tersangka adalah, mentransmisikan ataupun menyampaikan berita bohong melalui media sosial FB.

“Yang bersangkutan telah mengupload konten foto, yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya, bahkan tidak benar sama sekali,” jelasnya, Selasa (20/11/2018).

Konten hoax yang disebarkan oleh pelaku melalui postingan di FB adalah foto siswa SPN Mojokerto yang sedang melaksanakan kegiatan agama, namun tersangka menulis caption seolah memberi dukungan ke paslon Pilpres.

“Dimodifikasi oleh tersangka dengan menulis konten yang berisi tentang dukungan dari pada Polri kepada salah satu paslon pada Pilpres saat ini,” terangnya.

Bahkan foto tersebut, juga telah dikirim ke Mabes Polri untuk mengetahui keasliannya. Dan terbukti, jika foto tersebut adalah bohong alias hoax. Pihak Polda Jatim, langsung melakukan pengembangan.

Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menemukan tersangka. Dalam kurun waktu 24 jam, pihaknya berhasil membekuk tersangka di Semarang, Jawa Tengah.

“Tadi malam telah melakukan pengungkapan terhadap kasus ujaran kebencian atau memberikan berita bohong,” ucapnya.

Yusep mengatakan, peristiwa ini terjadi 2017 tahun yang lalu, dan foto tersebut juga diambil oleh tersangka pada tahun 2017 yang lalu dari foto-foto grup lain. Namun oleh tersangka dimodifikasi.

“Dan dibilang konten tentang dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Dan itu berita bohong,” tegasnya.

Sementara itu, ditanya terkait motif tersangka melakukan hal tersebut, Yusep mengaku masih melakukan pendalaman.

“Kami masih pendalaman terhadap motif secara utuh, dan untuk pengembangan terhadap hasil daripada cloning handphone yang nantinya kita kembangkan,” lanjutnya.

Tersangka Wisnu berdalih jika dirinya hanya meng-copy paste (copas) foto tersebut yang diperolehnya dari grup, namun tidak mengaku dari grup apa foto tersebut berasal.

“Lupa (grupnya, red), soalnya grupnya banyak,” akunya.

Wisnu juga berkilah, jika apa yang ada di foto tersebut benar adanya, sehingga ikut menyebarkan melalui FB-nya. “Saya pikir meyakinkan, kog banyak yang sear? terus saya teruskan, saya copas,” katanya.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 14 maupun pasal 15, UU RI No 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun.

“Namun tidak menutup kemungkinan, apabila ada alat bukti lain kita akan penambahan pasal pasalnya,” tutup Yusep. ( rri.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here