Beranda Hukum Kriminal Disangka Korupsi Rp.800 Juta, Mantan Kades Pengembur Tak Ditahan. Kasi Pidsus: Apa...

Disangka Korupsi Rp.800 Juta, Mantan Kades Pengembur Tak Ditahan. Kasi Pidsus: Apa Manfaatnya

0
BERBAGI
Kasi Pidana Khusus Kejari Praya, Agung Kunto Wicaksana

Koresponden Koranmerah [Kamis, 29/11]


Pasca ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menilep anggaran Desa senilai Rp.800 Juta lebih dari sejumlah proyek di desa Pengembur, Pujut, Kejaksaan Negeri Praya sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Desa Pengembur, Supardi Yusuf. Kejari beralasan sedang berupaya agar pria yang kini masuk menjadi Caleg Propinsi melalui PAN itu mengembalikan kerugian Negara.

“ Bukan tidak ditahan, saya masih memprioritaskan untuk pengembalian kerugian Negara.” Kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Kunto Wicaksana.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, Agung menerangkan Supardi Yusuf berjanji  mengembalikan kerugian Negara, sehingga Jaksa memberikan kesempatan untuk mengumpulkan asetnya untuk dijual. Agung menjelaskan bahwa ia lebih mengutamakan pengembalian uang negara terlebih dahulu ketimbang menahannya. Ia mengklaim pengembalian uang tersebut lebih bermamfaat bagi masyarakat.

” Saya kan baru masuk disini, jadi apa yang saya utamakan itu adalah pengembalian. Apa sih, kalau kita mau nahan-nahan orang, apa juga mamfaatnya.” Tandasnya.

Meski sudah dikembalikan, Agung menegaskan proses pemberkasan sedang dilakukan oleh jaksa untuk melengkapi pengajuan penuntutan di Pengadilan. Uang yang dikembalikan akan sekaligus menjadi bukti di Pengadilan saat persidangan.

“ Pasal 4 UU tipikor menyatakan pengembalian kerugian tidak menghentikan perkara yang sedang berjalan. Intinya perkaranya tetap berjalan, cuman itukan menjadi hal yang meringankan dia. Perkaranya terus berjalan, kecuali kalau saya hentikan, baru bermasalah, ada apa dihentikan.” Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here