Beranda Hukum Kriminal Polisi Ungkap Penjual Miras Berkedok Rumah Makan, Bahkan Sediakan Perempuan

Polisi Ungkap Penjual Miras Berkedok Rumah Makan, Bahkan Sediakan Perempuan

0
BERBAGI
Polres Mataram saat mengamankan minuman keras saat razia rumah makan di Mataram,NTB

Koresponden Koranmerah [Senin,24/12]


Mengkonsumsi minuman keras [Miras] bagi seseorang maupun kelompok tertentu dalam masyarakat kerap menjadi penyebab pemicu utama munculnya keributan dan kerusuhan hingga terjadinya kasus perkelahian dan bentrok antara warga maupun para pemuda di Kota Mataram.

Dalam rangkaian Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan [KKYD], Polres Mataram bersama POM TNI AD menggelar Razia Miras disejumlah Kafe, Warung Makan dan Restoran di jajaran wilayah hukum Polres Mataram, Sabtu [22/12].

Dalam Razia malam ini dimulai sekitar pukul 20.30 Wita tim gabungan menyisir sejumlah tempat, rumah makan, restoran dan kafe yang diduga menjual miras.

Kabag Ops Polres Mataram, Kompol Taufik ditengah-tengah pelaksanaan Razia menyatakan rata-rata tempat yang diamankan miras adalah tempat berkedok memiliki ijin rumah makan tapi rumah makan itu menjual miras dan berisi Partner Songs [PS] yang mendampingi aktifitas dari rumah makan ini.

“Jadi kelihatan papan namanya rumah makan. Tetapi sesungguhnya didalamnya menjual miras bermerk seperti Bir dan Miras tradisional serta menyediakan Partner Songs [PS] pendamping para tamu.” ujar Kompol Taufik.

Kompol Taufik menegaskan banyak miras tradisional yang disita karena selain harganya sangat murah dan gampang didapat, tapi memiliki efek yang sangat memabukkan sama dengan miras yang bermerek. Karena itu setiap kali digelar razia pihaknya tetap melakukan penyitaan, sebagai bentuk antisipasi pengaruh miras tradisional bagi yang mengkonsumsinya.

Dalam razia tersebut berhasil disita sebanyak empat dus terdiri dari Bir Angker, Bir Bali Hai, Bir ABC atau bir putih dengan total 75 botol serta miras tradisional berupa tuak dan arak mencapai 150 botol yang disita dalam razia semalam di berbagai tempat.

Kegiatan Razia Miras sebagaimana perintah dari Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan khidmat bagi umat kristiani dalam melaksanakan ibadah Natal, 25 Desember 2018, tanpa ada hal-hal yang mengganggu dari pelaksanaan kegiatan ibadah mereka, termasuk masyarakat umum lainnya yang akan menyambut tahun baru 2019.

Sebelumnya pihak Polres Mataram sudah melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual secara bebas miras. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui RRI pekan lalu, sehingga saat ini baru dilakukan razia miras di beberapa titik yang menjadi sasaran dan target operasional penyitaan miras bermerek dan miras tradisional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here