Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kurir narkoba
Koresponden Koranmerah [Sabtu,26/1]
Terduga kurir narkoba jenis sabu, HAK, ditangkap Tim Opsnal Satress narkoba Polres Mataram. HAK tertangkap bersama barang bukti kristal bening diduga sabu seberat 20,57 gram. Sabu tersebut dibagi pelaku ke dalam dua pocket.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti. HAK membuang pocket sabu seberat 10,30 gram setelah melihat petugas yang hendak menangkapnya.
“Satu poket berisi kristal bening sempat dibuang, tapi perbuatan pelaku dilihat petugas,” kata AKBP Saiful Alam.
Polisi menangkap HAK di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram pada hari Rabu (23/01/2019). Ketika ditangkap HAK diketahui tengah menunggu seseorang yang memesan sabu
Setelah menemukan Barang bukti satu poket sabu, Polisi mengamankan pelaku. Petugas juga mencari barang bukti lain berupa narkoba yang berada dalam penguasaan pelaku. Pemeriksaan dilakukan dengan menggeledah badan serta motor pelaku.
Kapolres Mataram mengatakan di badan pelaku tidak ditemukan narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut justru ditemukan di dashboard motor HAK yang terparkir tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, petugas menemukan satu poket besar berisi kristal bening diduga sabu. Beratnya barang tersebut 10,27 gram.
“Ada dua poket berisi kristal bening diduga sabu yang diamankan petugas. Total beratnya 20,57 gram,” ujarnya.
HAK tertangkap polisi karena terindikasi sebagai kurir. Dia menjadi penghubung antara bandar narkoba dengan pengedar yang hendak membeli sabu di sekitar Wilayah Karang Taliwang.
Lebih lanjut Saiful mengatakan sabu sebanyak dua poket diperoleh HAK dari seorang berinisial HA. Barang haram tersebut Rencananya akan diambil YE. Karena itu, sebelum tertangkap, Polisi melihat HAK seperti sedang menunggu seseorang di pinggir jalan.
“Informasinya pelaku memang tengah menunggu seseorang, untuk menyerahkan sabu itu,” terang Kapolres Mataram
Sementara itu, HAK mengaku bukan sebagai pemilik barang haram tersebut. Dia hanya bertugas untuk menghubungkan antara penjual dan pembeli sabu.
“Saya cuma dikasih satak (Rp 200.000, red),” kata HAK menyebut upahnya sebagai kurir.
HAK boleh saja berdalih sabu tersebut bukan miliknya. Tetapi, Polisi mendapati bukti kuat berupa dua poket sabu dalam penguasaan HAK. Karena itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.