Beranda Hukum Kriminal Pileg Usai, Kejari Praya Kembali Periksa Mantan Kades Pengembur

Pileg Usai, Kejari Praya Kembali Periksa Mantan Kades Pengembur

0
BERBAGI
Kasi Pidana Khusus Kejari Praya, Agung K Wicaksana

Koresponden Koranmerah [Jumat, 03/5]


Kejaksaan Negeri Praya kembali memeriksa mantan kades Pengembur, Supardi Yusuf, [02/5]. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang terhenti karena proses pemilihan legislatif. Dimana diketahui yang bersangkutan menjadi Caleg Provinsi melalui Partai Amanat Nasional.

” Untuk Pengembur, itu kita lagi periksa. Orangnya diatas. Sekarang ini, kita ada pemeriksaan tambahan. Karena setiap perkara kan ada timworknya. karena dari tim merasa, oo saya perlu ada tambahin ini,” terang kasi Pidana Khusus, Agung K Wicaksono kepada media, [03/5].

Agung menjelaskan pihaknya memang sebelumnya melakukan jeda terhadap kasus APBDes Pengembur yang melibatkan mantan kades karena adanya surat dari kejaksaan agung terkait jeda proses hukum bagi caleg sampai selesai Pemilu. Kalau tidak ada surat dari Kejagung, Kejari Praya menegaskan sudah menyelesaikan kasus mantan Kades Pengembur ini.

” Yang jelas perkara pengembur akan kita bawa ke persidangan. Dan untuk penahanan, tunggu saja. Targetnya harus secepatnya,” katanya.

Terkait dengan pengembalian, pihak Kejari Praya menyebutkan Supardi Yusuf belum lagi mengembalikan setelah dari bendara desa Rp.186 dan Rp.30 Juta. Namun demikian, Kejari Praya mengendus ada sejumlah aset Supardi Yusuf yang berpotensi dilelang untuk mengganti kerugian negara.

” Jadi disini kita juga terapkan pasal pengganti, jadi kerugian negara ini tidak serta merta hilang dengan dihukum saja. kami mencari hartanya dia. Sehingga nanti, saat ada putusan dia harus mengganti kerugian itu, kita cari hartanya, kita lelang untuk negara, kita arahkan uang dan kita kembalikan ke masyarakat,” pungkas Agung.

Sebelumnya mantan Kades Pengembur, Supardi Yusuf dilaporkan dengan dugaan korupsi APBDes senilai Rp.800 Juta lebih dari sejumlah proyek fiktif dan proyek tak selesai. Hal ini juga telah berdasarkan audit dari BPK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here