Polda NTB mengungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru di salah satu tempat bimbingan belajar di Kota Mataram. Kasus ini dapat diungkap atas laporan orang tua siswa.
Yang mengejutkan, ada tujuh anak sudah menjadi korban kejahatan seksual.
“Kami berhasil mengungkap kejahatan ini berawal dari laporan salah satu korbannya,” tutur Dirreskrimum Polda NTB didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Purnama, S.I.K saat konferensi pers di Lobi Polda NTB, Senin (29/7).
Dirkrimum menjelaskan, tersangka yang berinisial ECP (30) ini kronologisnya dengan memberikan fasilitas gadget miliknya kepada korbannya. Dengan bujuk rayu tersangka, korban diajak menonton video dewasa dan berselancar di dunia maya facebook.
“Tersangka pernah memberikan imbalan uang juga kepada korbannya setelah melakukan apa yang diinginkan sebesar Rp. 100.000,- hingga Rp. 10.000,-,” tambahnya.
Dari deretan korban yang pernah digagahi oleh lak-laki asal Cianjur, Jawa Barat ini seluruhnya adalah anak-anak dengan rentan usia 13 sampai 14 tahun dan berjenis kelamin laki-laki.
“Tersangka berperan sebagai perempuannya,” jelas Dirreskrimum.
Sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/161/VII/2019/NTB/SPKT, tanggal 25 Juli 2019, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan serta pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.
“Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 82 ayat (1) dan atau (2) Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Saat ini pihak Polda NTB bersama LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kota Mataram terus mendampingi korbannya untuk mendapatkan terapi khusus.