Polres Loteng saat menggeledah Showroom mobil di Kppang
Koresponden Koranmerah [Minggu, 11/8]
Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap terduga pelaku penyalahguna narkotika inisial SJ (40) warga Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, (9/8) pukul 22.30 wita.
Terduga pelaku yang merupakan pengusaha Showroom mobil itu ditangkap di tempat usahanya di Dusun Rempek Timur, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhafid Shiddiq yang dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan terduga pelaku pemakai barang haram tersebut.
“Pelaku ditangkap tadi malam ditempat Showroomnya di wilayah Kecamatan Kopang. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dhafid Shiddiq di kantornya, Sabtu (10/8).
Dijelaskan, selesai berhasil menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang kristal bening diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu, satu buah kaca yang didalaminya ada kristal bening di duga sabu, dua buah bong dan dua buah alat hisap.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara,” ujarnya.
Dijelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku di TKP diduga sering digunakan sebagai lokasi pesta Narkoba. Kemudian anggota SatNarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di tempat Showroomnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang ada di saku celana sebelah kanan,” jelasnya.
“Dengan adanya temuan barang bukti tersebut, terduga diamankan ke SatNarkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.