Beranda Hukum Kriminal DPO, Pria Dari Kuang Rundun Jerowaru Ini Ditangkap Polisi

DPO, Pria Dari Kuang Rundun Jerowaru Ini Ditangkap Polisi

0
BERBAGI
Tersangka asal Desa Kuang Rundun yang ditangkap karena penadah Curanmor

Koresponden Koranmerah [Selasa, 20/8]


Tim khusus penanganan kejahatan curat, curas dan curanmor atau disingkat Timsus 3CR Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang DPO penadah sepeda motor hasil curian berinisial M alias AN (29Th) yang merupakan warga Desa Kuang Rundun, Kecamatan Jerowaru, Lotim pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK menerangkan bahwa sebelumnya telah menangkap pelaku berinisial SN.

“Pelaku kami tangkap di Desa Kuang Rundun, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim tanpa perlawan,” terang Kasat Reskrim Polres Lotim, Senin (19/8) di ruang kerjanya.

Barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna hitam sudah dikembalikan kepada pemiliknya dan sudah mendapat penetapan pengadilan.

Pihak Satuan Reskrim Polres Lotim terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah kejahatan ini memiliki jaringan atau tidak.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Lotim mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman ganda agar terhindar dari kejahatan curanmor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here