DPO NTT kasus perdagangan hewan dilindungi saat ditangkap Polda NTB di Bima
Koresponden Koranmerah [Jumat, 30/8]
Tim Resmob Sat Brimob Polda NTB dipimpin Pasi Intel Bripka Ardi Baron (29/8) sekitar pukul 11.45 wita berhasil menangkap pria yang masuk Daftar Pencarian Orang [DPO] dari Polda NTT.
Pria ini terkait kasus perburuan dan penyelundupan hewan dilindungi di kepulauan Komodo NTT.
Pria yang berinisial MA diamankan di Desa Dumu Kec. Langgudu Kab. Bima, NTB.
Pada saat hendak di tangkap pelaku loncat dan hendak melarikan diri, anggota Tim Resmob Brimob NTB akhirnya melumpuhkan terduga Pelaku setelah peringatan yang diberikan tidak digubris.
Dari terduga Pelaku diamankan Senjata Api Laras Jenis Ruger Mini Panjang beserta 35 Butir Amunisi.
“ Pelaku adalah DPO Polda NTT atas kasus perburuan dan penyelundupan Hewan dilindungi dan dari pelaku Tim kita berhasil mengamankan 1 Senjata api jenis Ruger Mini yang sudah dimodifikasi beserta 35 Butir amunisi Tajam kaliber 5.56.” papar Kasi Intel AKP Eka Prasetia, SH.
Tim kemudian membawa MA ke Puskesmas Langkudu guna memberikan pertolongan medis, setelah mendapat perawatan MA kemudian dibawa ke Markas Batalyon C Pelopor Brimob NTB untuk dimintai keterangan awal terkait Barang Bukti [BB] senjata dan amunisi yang berhasil diamankan.
Kepada petugas, MA mengakui telah melakukan perburuan di Pulau Komodo, NTT sebanyak 5 kali dengan rekannya inisial SA yang juga merupakan pemilik senjata api yang kini telah menyerahkan diri di polsek Lambu polres Bima Kota. Dari pemeriksaan awal, Tim Resmob telah mengantongi beberapa nama yang termasuk dalam kelombok Pemburu hewan dilindungi di Pulau Komodo NTT.
“Kita juga telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa Parang, Senter,Hp,Tang, obeng dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku MA telah diserahkan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Bima kota, sementara pelaku lainnya yang namanya sudah dikantongi Aparat masih dalam pengejaran.