Beranda Hukum Kriminal Narkoba Dari Thailand Masuk Lombok. Diendus Sejak Bandara Ngurah Rai

Narkoba Dari Thailand Masuk Lombok. Diendus Sejak Bandara Ngurah Rai

0
BERBAGI
Polda NTB saat menggelar keterangan pers terkait penangkapan Narkoba yang dikirim dari Thailand

Koresponden Koranmerah [Senin, 14/10]


Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 berhasil mengungkap penyelundupan narkoba dari Thailand. Petugas mengamankan tersangka AD alias ML, laki-laki berumur 40 tahun asal Dusun Montong, Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.I.K saat konferensi pers di kantor Dit Res Narkoba Polda NTB menerangkan bahwa tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman paket di salah satu jasa pengiriman barang.

“Sekitar pukul 13.30 Wita tim melihat sesorang yang mencurigakan datang untuk mengambil paket, kemudian tim mendekati orang tersebut hingga ke Jalan Lintas Laskar Dusun Berumbun, Desa Danger Kecamatan Masbagik Lombok Timur, selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” terang Kabid Humas.

Dilanjutkan, sebelumnya Tim Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba dari luar negeri melalui salah satu jasa pengiriman barang di Lombok Timur. Informasi tersebut berasal dari Bea Cukai Bandara Ngurah Rai yang berhasil mendeteksi satu kotak yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pengecekan dan uji lab untuk memastikan barang tersebut adalah narkoba, kotak tersebut dibiarkan untuk terus dimonitor sampai kepada penerima. Kanwil Bea Cukai Bali segera menginformasikan ke Polda NTB.

“Dengan cepat Tim langsung bergerak. Berbekal informasi tersebut kemudian Tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” lanjut KBP Purnama.

Saat itu ditemukan barang bukti satu kotak paket warna kuning yang di dalamnya berisi dua pasang sandal wanita, dimana di dalam masing-masing hak sandal tersebut berisi satu bungkus plastik besar sahingga berjumlah empat bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 540, 820 gram ( 5,4 Ons ), satu buah HP merk Nokia, tiga buah Kaos, satu dompet warna cokelat berisi KTP, SIM dan Kartu ATM, satu lembar tanda terima Paket.

“Dari keterangan yang tertulis pada paket tersebut dikirim dari Negara Thailand oleh Lu Me Rome warga negara Myanmar alamat 930 / 4 SOI SYNTHIP SUKHUMPIT 71 PHRA KHANONG WATTANA, 10110 Bangkok Thailand No. 1144 dan penerima inisial ML alamat Dusun Banok, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur,” sambungnya.

Menurut keterangan tersangka, paket tersebut merupakan miliknya yang dikirim dari Thailand oleh warga Negara Myanmar. Isi paket tersebut diakui berisi pakaian dan sandal, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk pengembangan kasus.

“Sekali lagi pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman dapat digagalkan,” pungkasnya.

Pihak Polda NTB akan terus memperketat dan menguatkan informasi jaringan terhadap modus ini, khususnya dengan Bea Cukai di Denpasar dan Lombok.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here