Rakor KPU Loteng untuk pendafataran calon independen
Koresponden Koranmerah [Jumat, 25/10]
KPU Lombok Tengah menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Loteng khusus calon perseorangan atau Independen, Jumat [25/10].
Dalam rapat ini dibahas berbagai persoalan terkait mekanisme pendaftaran calon perseorangan, dari persyaratan hingga pendaftarannya.
Terungkap dalam rapat ini, untuk pembukaan pengajuan menjadi calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen akan dimulai pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Dimana aturan saat ini, calon perseorangan harus melengkapi syaratnya terlebih dahulu, baru kemudian bisa mendaftar bersamaan dengan calon dari partai.
Selama kurun waktu tersebut calon perseorangan bisa mengajukan syarat berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk menjadi calon bupati atau wakil bupati Lombok Tengah secara berpasangan.
Jika dalam proses pengajuan syarat KTP Elektronik sudah terpenuhi, maka pasangan calon bupati dan wakil bupati akan bisa mendaftar secara bersamaan dengan calon kepala daerah dari partai. Tidak seperti sebelumnya, bakal calon kepala daerah dari jalur independen mendaftar terlebih dahulu baru kemudian syaratnya diferifikasi KPU.
Untuk Lombok Tengah sendiri, pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan harus memenuhi syarat 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Lombok Tengah. Dimana DPT Lombok Tengah tahun 2019 sejumlah 760.482, sehingga calon perseorangan harus bisa mengumpulkan 57.037 KTP agar bisa mendaftar menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sementara itu, untuk persebaran wilayah dukungan, minimal 50 persen lebih. Tidak ditentukan persentase setiap kecamatan.
” Untuk jumlah persebaran itu lebih dari 50 persen wilayah kecamatan. Untuk Lombok Tengah minimal 7 kecamatan,” kata Lukmanul Hakim, Kepala Divisi Teknis KPU Lombok Tengah.
Semua syarat harus melampirkan bukti fisik KTP dan surat pernyataan yang digabung menjadi satu. Jumlah syarat pendaftaran untuk calon perseorangan ini ditetapkan resmi pada 26 Oktober 2019.
Untuk Lombok Tengah sendiri, jika persyaratan KTP E 7,5 Persen, dari DPT 2019 sejumlah 760.482, maka potensi pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui calon perseorangan atau independen sebanyak 13 pasangan calon.