Kepala Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Mirate ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sulaiman atas dugaan kasus pemalsuan dokumen pembuatan sporadik tanah di wilayah Dusun Serinting Desa Kuta. Sedangkan pelapor bernama Lalu Fuji yang merupakan anak dari Said dan Enum warga Desa setempat.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang yang dikonfirmasi membenarkan penetapan Mirate sebagai tersangka tersebut.
“Mirate dan Sulaiman kita tetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan sporadik tanah di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM),t” ujar AKP Rafles P Girsang di kantornya, Rabu (30/10).
Dijelaskan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Mirate dan Sulaiman, namun hingga saat ini surat panggilan itu tidak dipenuhi oleh tersangka. Sehingga pihaknya akan memberikan surat panggilan kedua sampai panggilan ketiga dan apabila surat panggilan itu tidak dipenuhi, pihaknya akan jemput paksa tersangka.
“Kalau tersangka tidak kooperatif, kita jemput paksa,” ujarnya.
Ditambahkan, bahwa dalam kasus yang melibatkan Kades Kuta itu pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi termasuk kedua tersangka.
“Saksi sudah banyak yang kita periksa. Kita berharap tersangka bisa kooperatif,” pungkasnya.