Beranda Hukum Kriminal Dua Nelayan Ditangkap Polisi di Sumbawa

Dua Nelayan Ditangkap Polisi di Sumbawa

0
BERBAGI
Polres Sumbawa saat gelar kasus bom ikan

Koresponden Koranmerah [Kamis, 31/10]


Dua warga atas nama AR (50) dan RM (20) warga Desa Bajo, Kecamatan Utan terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Sumbawa (Polres Sumbawa) lantaran diketahui menguasai beberapa barang bukti berupa 6 botol bom ikan siap pakai.

Keduanya diamankan petugas pada kamis (17/10) sekitar pukul 05.30 Wita di Pantai Bajo, Desa Bajo, Kacamatan Utan, Sumbawa.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran pantai dimaksud sering terjadi aktivitas pengeboman ikan,” ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio.

“Pelaku dijerat pasal 84 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 juncto pasal 85 juncto pasal 9 undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” lanjut Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada warga untuk tidak menangkap ikan dengan bom ikan karena merusak ekosistem laut. Kapolres berharap warga mencari ikan dengan tidak melanggar aturan

“Kepada masyarakat Sumbawa dihimbau dan ditegaskan bahwa kami terus menerus akan melaksaakan pencegahan ataupun penindakan refresif apabila ada yang bekerja mencari nafkah dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar undang-undang yang berlaku”, imbuh Kapolres.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here