Tim opsnal polres loteng, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang kerap beraksi mencari mangsa di wilayah Lombok Tengah, Jumat,[06/12/2019] sekitar pukul 11.10 Wita.
Pelakunya adalah RD alias Redi, [35 th] yang beralamat dusun gubuk baru, desa beleka, kec. Praya timur.
Sumber kepolisian menyebutkan penangkapan pelaku RD atas dasar keterangan teman pelaku yakni Lobang dengan alamat desa Beleka yang sudah tertangkap terlebih dahulu dalam kasus curanmor. Rd ini pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang [DPO] oleh polisi.
” Setelah sekian lama menjadi DPO kemudian, pelaku Rd diinformasikan sedang berada dirumahnya seorang warga bernama Andar di desa Beleka. Tim bergerak ke rumahnya Andar untuk menangkap Rd,” terang Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles J Girsang.
RD akhirnya ditangkap tanpa perlawanan, ternyata pelaku bersama dengan Andar dan Rio sedang mengkomsi Sabu. Ketiga orang tersebut kemudian digelandang ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini berdasarkan laporan tindak pidana curanmor tanggal 9 agustu dan 3 oktober 2019 dengan lokasi tempat kejadian di persawahan Dusun Mbung Waru Desa Beleka Kec. Pratim Kab. Loteng dengan korban Amaq Reki [58] seorang petani alamat Dsn. Gubuk Baru Desa Beleka.
Adapun barang bukti berupa 3 unit sepeda motor Yamaha Jupiter DR 4712 SQ, sepeda motor honda vario warna biru DR 2144 TM, nosin JFH1E-1303431 dan honda beat DR 4936 CR nosin JFZ1E-1106939.
” Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kasus curanmor menjadi atensi kami,” pungkas Rafles.